News  

Tak Serius Berantas Korupsi, Hardjuno Wiwoho: RI Belum Punya Aturan Perampasan Aset Tanpa Pidana

Maju-mundur DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, menunjukkan tidak serius. Padahal, beleid ini punya peran strategis dalam memberangus segala bentuk korupsi.

Alhasil, Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

“Padahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang,” kata pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Kebetulan, isu tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Hardjuno Wiwoho pada Kamis (12/3/2026).

Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

“Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional,” bebernya.

Dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, kata Hardjuno, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks.

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.

“Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money,” ungkapnya.

Hardjuno menambahkan, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Namun dalam konteks Indonesia, lanjut Hardjuno, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum. “Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.

Jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, dia meyakini, pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif. “Agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” pungkasnya.(Sumber)