News  

Duh! Ayah 20 Kali Perkosa Anak Kandung 17 Tahun Hingga Hamil

Ilustrasi Pemerkosaan

Seorang anak perempuan berusia 17 tahun, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku yang berusia 38 tahun itu sedikitnya 20 kali memperkosa anaknya sejak Juli hingga Desember 2019.

Kapolsek PALI Inspektur Satu Alpian mengatakan pelaku pertama kali memperkosa anaknya pada 9 Juli 2019. Pada saat itu, korban sedang tidur siang di rumah namun tiba-tiba merasa ada yang meraba.

Saat terbangun, korban terkejut mengetahui orang yang meraba dirinya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan petani karet.

Saat korban terbangun, pelaku segera mengancam korban untuk tidak teriak dan tidak membicarakan hal tersebut kepada ibunya. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Karena korban tidak pernah melaporkan kejadian tersebut, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya hingga 31 Desember 2019.

“Semakin lama ibu korban mencurigai tingkah laku dan perubahan fisik korban sehingga membawanya ke dokter kandungan. Saat dicek, korban sudah hamil dengan usia kandungan lima bulan,” ujar Alpian.

Sepulang dari dokter kandungan, ibu korban segera melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (3/1). Hingga akhirnya pelaku diringkus polisi dengan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencabulan itu lebih dari 20 kali dalam rentang waktu enam bulan, Juli ke Desember,” kata dia.

Alpian berujar, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. {CNN}