News  

Pertamina Naikkan Harga Avtur 70 Persen, Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) kembali meminta pemerintah untuk segera menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Perubahan terhadap tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik juga diminta hingga 15%

Hal tersebut sebagai respons atas keputusan Pertamina yang resmi menaikkan harga avtur mencapai sebesar 70% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026) hingga 30 April mendatang.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam siaran resminya, Rabu (1/4/2026).

Denon mengatakan untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08/liter atau naik 72,45%.

Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970, maka kenaikannya mencapai 295%.

Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari 0,742USD per liter menjadi US$1,338/liter atau naik 80,32%. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6/liter, maka kenaikannya mencapai 223%.

Penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance) serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” tutur Denon.(Sumber)