Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menegaskan “siapa yang menuduh harus membuktikan” terkait polemik ijazahnya menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari advokat Ahmad Khozinudin.
Khozinudin menilai respons Jokowi tidak menjawab substansi persoalan, terutama setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyarankan agar ijazah tersebut ditunjukkan ke publik untuk mengakhiri polemik.
“Alih-alih mengikuti saran JK, Jokowi justru kembali mengulang pernyataan klasik bahwa pihak yang menuduh harus membuktikan. Ini membuat persoalan semakin berlarut,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, sikap Jokowi terkesan tidak konsisten jika dibandingkan dengan kasus lain di masa lalu, seperti saat Presiden dengan cepat menunjukkan dokumen terkait motor chopper miliknya ketika dipertanyakan publik.
Khozinudin memaparkan bahwa Jusuf Kalla sendiri meyakini ijazah Jokowi asli. Namun, kata dia, keyakinan tersebut justru berpotensi terpatahkan karena Presiden tidak bersedia memperlihatkan dokumen tersebut secara terbuka.
“Kalau memang asli, seharusnya sederhana saja: tunjukkan ke publik dan polemik selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Khozinudin menyampaikan pandangan pribadinya yang berbeda dengan JK. Ia mengklaim, berdasarkan analisis yang ia lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan yang membuatnya meyakini ijazah tersebut tidak autentik.
Ia juga menyinggung hasil gelar perkara yang disebut berlangsung pada Desember 2025, serta putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menurutnya menunjukkan tidak adanya uji otentifikasi dokumen secara menyeluruh dalam proses pencalonan.
Selain itu, Khozinudin turut mengaitkan pandangan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang disebutnya semakin yakin terhadap dugaan tersebut setelah melihat dokumen dalam proses penyelidikan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana yang merespons secara spesifik klaim-klaim terbaru tersebut. Sebelumnya, Jokowi berulang kali menegaskan bahwa tuduhan harus dibuktikan oleh pihak yang menuduh sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Polemik ini pun masih terus bergulir di ruang publik, dengan berbagai pandangan yang saling bertolak belakang antara pihak yang meminta klarifikasi terbuka dan pihak yang menekankan mekanisme pembuktian hukum.











