News  

Ini Cara Ketua Ombudsman Hery Susanto Kantongi Rp. 1,5 Miliar Dari Kasus Tambang Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pola yang diduga digunakan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara korupsi pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2013–2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Merasa keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian mendatangi Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

“HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021–2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Menurut Syarief, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan pada April 2025 antara Hery dan LO yang bertindak sebagai perantara PT TSHI. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur.

Dalam kesempatan itu, LO bersama Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk mengeluarkan surat yang menyatakan adanya kesalahan administratif dalam proses penghitungan PNBP terkait izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Kemenhut.

“Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” katanya.

Setelah itu, Hery melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan mengatur agar denda yang sebelumnya dikenakan kepada PT TSHI terkesan tidak tepat. Ombudsman kemudian mengoreksi dengan memberikan arahan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Usai proses pemeriksaan, Hery disebut meminta LKM untuk menyerahkan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO. Ia juga menginstruksikan agar disampaikan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan sesuai dengan keinginan LO.

“Dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” lanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(Sumber)