Duka mendalam menyelimuti sektor transportasi nasional setelah tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4). Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan paling mematikan dalam beberapa waktu terakhir, dengan jumlah korban yang besar. Berdasarkan data terbaru dari Pusdalops PB BPBD Kota Bekasi hingga Selasa pagi, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 81 orang luka-luka.
Insiden yang menelan total 96 korban ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan transportasi. Dugaan sementara mengarah pada sebuah unit taksi yang terjebak di lintasan rel aktif hingga memicu gangguan fatal pada perjalanan kereta api. Situasi tersebut langsung menuai kritik keras dari Barisan Jakarta (BAJA) yang menilai adanya celah dalam pengawasan perlintasan serta manajemen risiko dari operator yang terlibat.
Ketua BAJA, R. Lintang Fisutama, menegaskan bahwa insiden ini merupakan kegagalan sistem keselamatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
”Ini bukan sekadar insiden, ini adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Jika nyawa manusia yang melayang sebanyak ini masih dianggap sebagai kelalaian biasa, maka kita secara sadar sedang membiarkan bencana serupa terulang di masa depan,” tegas Lintang dalam keterangan tertulisnya, selasa (28/4).
Sorotan BAJA juga mengarah pada dugaan pola berulang yang melibatkan operator taksi terkait, yang dinilai kerap muncul dalam berbagai insiden lalu lintas. Kondisi ini dipandang sebagai indikasi lemahnya pengawasan terhadap pengemudi serta rendahnya standar keselamatan di tingkat internal perusahaan.
Secara hukum, Lintang mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan kendaraan lain mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Menghalangi jalur rel aktif merupakan pelanggaran serius, terlebih ketika berujung pada kecelakaan fatal massal.
“Aturan hukumnya sangat jelas. Pelanggaran terhadap aturan ini yang berujung pada hilangnya nyawa adalah bentuk kelalaian yang harus diproses secara pidana dan administratif dengan tegas,” tambahnya.
Minimnya Empati Green SM Indonesia
Di tengah suasana duka yang masih menyelimuti publik, respons dari pihak perusahaan turut menjadi perhatian. BAJA menilai sikap Green SM Indonesia tidak mencerminkan empati yang semestinya ditunjukkan dalam situasi krisis, terutama karena tidak adanya permintaan maaf terbuka kepada publik maupun keluarga korban.
”Sangat disayangkan, ketika masyarakat berduka, yang muncul justru pernyataan normatif tanpa rasa kemanusiaan. Ini menunjukkan krisis moral di tingkat manajemen perusahaan,” ujar Lintang.
Sebagai tindak lanjut, BAJA mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga diminta untuk mengambil langkah tegas demi memastikan akuntabilitas serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami mendorong Pemerintah untuk tidak ragu mencabut izin operasional perusahaan taksi tersebut jika hasil investigasi membuktikan adanya kontribusi kelalaian sistemik dalam kecelakaan ini. Keselamatan warga tidak bisa ditawar dengan alasan bisnis apapun,” tutup Lintang.












