Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan sejumlah produk lainnya. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.
“DCP alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Kemudian, ia menyebut tersangka SJ berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut di dalam negeri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp235,08 miliar. Barang bukti itu terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.
Ade mengatakan, kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus, seperti under invoice, undeclare, dan under accounting untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” ujar Ade.
Adapun, kasus ini merupakan hasil pengungkapan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk Polri untuk menindak praktik impor dan ekspor ilegal yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang terdiri dari gudang dan ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang.(Sumber)












