Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan tren penyalahgunaan ketamin di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada periode 2022-2024.
Ia berkomitmen akan memperketat pengawasan terkait penyebaran ketamin.
“Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan, bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” ujar Ikrar dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
“Dari 134 ribu tahun 2022, yang penyalurannya ke farmasi fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), kita lihat menjadi 235 di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu,” lanjutnya.
Ia menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) tak bisa menindak soal penyalahgunaan ketamin ini karena tidak masuk dalam kategori narkotika, sehingga pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan BPOM.
Lembaganya kemudian menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu. Adapun ketamin termasuk dalam obat yang diatur pendistribusiannya.
“Oleh karena itu, setelah kami lakukan termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang Obat-obat tertentu tadi, akhirnya ternyata mengalami tren penurunan di tahun 2025,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPOM pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah penyalahgunaan ketamin itu.
Pihaknya bakal menggelar aksi nasional yakni gerakan muda melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan anti penyalahgunaan obat dan makanan.
“Dan tentu ini perlu strategi spesifik karena tentu demi menjamin kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan generasi kita mendatang. Penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu,” pungkasnya.(Sumber)












