Menteri Pertahan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah purnawirawan dan jenderal TNI di Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). Selain silaturahmi, pertemuan ini sekaligus membahas soal strategi pertahanan Nasional.
“Selama ini memang kami tidak banyak memberikan berbagai macam informasi kepada publik dikarenakan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan negara ini memang sedikit memerlukan atensi-atensi yang berkaitan dengan publikasi,” kata Sjafrie saat membuka pertemuan silaturahmi dengan para purnawirawan di ruang Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Sjafrie menyebut menyampaikan satu hal esensial yang perlu diketahui oleh purnawirawan atau jenderal yang berkaitan dengan strategi pertahanan.
“Kemudian setelah itu, Panglima TNI juga akan menjelaskan esensi-esensi yang perlu diketahui oleh para sesepuh dan para senior Purnawirawan TNI,” kata dia.
“Yang tidak terlupa adalah fundamental prinsip dari pengabdian kita pada negara yang secara historis ini merupakan satu turunan historis dari Angkatan 45 yang menjadi penjuru daripada pembangunan pertahanan negara dan khususnya pembangunan Tentara Nasional Indonesia,” lanjut Sjafrie .
Sjafrie memaparkan dua hal fundamental yang dimaksudnya, pertama menyangkut hubungan dengan konstitusi yakni Pancasila dan UUD 1945.
“Jadi untuk diketahui oleh para sesepuh, para senior, bahwa amanat yang kita pijakkan ini tidak lepas daripada amanat konstitusi. Konstitusi itu yang berkaitan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945,” kata Sjafri.
Kedua, lanjut Sjafrie, yakni fokus pada kepentingan nasional sebagai prinsip tata kelola yang berkelanjutan dari masa jabatan para senior sebelumnya.
“Inilah yang menjadi prinsip tata kelola yang kami lanjutkan dari apa yang menjadi turunan yang pernah dilaksanakan oleh para sesepuh dan para senior Purnawirawan TNI pada saat menjabat,” ucapnya.
Di akhir paparannya, Sjafrie menyebutkan dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
“Yang baru adalah strategi pertahanan negara. Strategi pertahanan negara ini juga tidak lepas daripada prinsip tata kelola negara, yaitu yang berkaitan dengan konstitusi dan juga berkaitan dengan kepentingan nasional,” pungkasnya.(Sumber)











