Pengamat hukum pidana dan advokat senior, Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun. Ia menilai sikap dan pernyataan Refly dalam sejumlah kasus hukum belakangan ini menunjukkan inkonsistensi yang berpotensi membingungkan publik.
Dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026) Damai menyebut bahwa narasi dan langkah hukum yang disampaikan Refly cenderung tidak selaras antara pernyataan awal dan praktik di lapangan. Hal ini, menurutnya, berisiko menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi kalangan yang menjadikan media sosial sebagai sumber edukasi hukum.
Damai menyoroti keterlibatan Refly sebagai kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo. Ia mempertanyakan perubahan sikap Refly terkait komitmen awalnya untuk mundur apabila kliennya menempuh jalur restorative justice (RJ), namun pada kenyataannya tetap bertahan meski ada klien yang mengambil langkah tersebut.
Menurut Damai, dinamika ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pendekatan hukum yang disampaikan ke publik. Ia juga mengkritik cara komunikasi Refly yang dinilai kurang memberikan edukasi hukum yang jernih, bahkan cenderung mencampuradukkan antara perlawanan hukum dan upaya kompromi.
Lebih jauh, Damai menyinggung upaya-upaya yang dilakukan Refly dalam mendorong penyelesaian perkara melalui berbagai jalur, mulai dari institusi kepolisian hingga lembaga negara seperti DPR dan Komnas HAM. Ia menilai langkah tersebut tidak sepenuhnya tepat secara prosedural dalam konteks hukum acara pidana.
Selain itu, Damai juga mengaitkan aktivitas Refly sebagai konten kreator di media sosial dengan potensi bias dalam penyampaian opini hukum. Ia mengingatkan bahwa figur publik dengan latar belakang akademik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Refly sendiri diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN pelabuhan sebelum kemudian diberhentikan pada era Menteri BUMN Erick Thohir. Sejak itu, ia aktif sebagai analis politik dan hukum serta mengelola kanal digital yang cukup berpengaruh.
Damai menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan bersifat personal, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai praktisi hukum senior. Ia berharap publik tetap kritis dalam menyaring informasi hukum, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu memiliki dasar argumentasi yang kuat.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi hukum yang sehat, bukan justru membingungkan atau menyesatkan,” tegas Damai.
Pernyataan ini menambah panjang daftar perdebatan di ruang publik terkait peran para ahli hukum dalam membentuk opini masyarakat, khususnya di era digital yang serba cepat dan terbuka.












