Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026), hakim menyatakan Gibran terbukti melakukan perbuatan tersebut bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaks
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kronologi Kasus Manipulasi Keuangan eFishery
Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar US$ 200 juta.
Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.
Kerugian Puluhan Miliar
Dalam persidangan, keterangan ahli juga mengungkap adanya kerugian besar yang dialami perusahaan. Berdasarkan audit investigatif tertanggal 25 Juni 2025, total kerugian eFishery diperkirakan mencapai sekitar Rp 69,47 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari transaksi fiktif pengadaan jasa Internet of Things (IoT) senilai Rp 15 miliar, serta pemberian bonus dan insentif yang didasarkan pada laporan keuangan yang telah dimanipulasi selama periode 2019 hingga 2024 dengan nilai lebih dari Rp 54 miliar.
Sekilas eFishery
eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang menawarkan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Tindak pidana yang terjadi diduga soal manipulasi laporan keuangan. Sehingga, menimbulkan kerugian besar bagi investor.
Perusahaan didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya. eFishery menawarkan sejumlah produk untuk mendukung budidaya ikan dan udang seperti alat pemberi pakan otomatis atau Smart Feeder, dan platform digital untuk manajemen budidaya. Selain itu, eFishery juga menawarkan sejumlah platform, salah satunya adalah eFisheryKu, platform digital untuk edukasi dan manajemen budidaya.
Perjalanan eFishery berlanjut pada tahun 2020, dengan mendirikan eFisheryPoint yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Di 2023, eFishery mencapai status unicorn dengan valuasi di atas USD1 miliar (Rp16,2 triliun).(Sumber)












