News  

BGN Bongkar Modus Sindikat Penipuan Jual Beli Titik SPPG, Puluhan Korban di Jabar Rugi Hingga Rp. 1,9 Miliar

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengungkap modus dugaan penipuan berkedok “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pelaku disebut memanfaatkan proses pendaftaran resmi untuk meyakinkan calon korban.

Sony menjelaskan, pendaftaran program MBG sebenarnya hanya dapat dilakukan langsung oleh yayasan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dengan tahapan verifikasi yang ketat.

Dalam proses tersebut, yayasan wajib mengunggah dokumen legalitas seperti nomor AHU, NPWP, dan NIB. Setelah lolos verifikasi, pendaftar diminta mengisi detail lokasi, status lahan, desain dapur, hingga progres pembangunan.

“Biasanya yang digunakan para pelaku, mereka mendaftar dulu kemudian setelah mendapatkan ID SPPBG tahap pertama, sebenarnya tidak membangun,” kata Sony dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, setelah memperoleh ID awal, pelaku kemudian mengaku sebagai pejabat BGN atau orang dekat pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG kepada masyarakat.

“Mereka mengatakan, ‘saya bisa membantu kamu mendapatkan ini’, lalu terjadilah transaksi,” ujarnya.

Temukan Modus Lain
Selain itu, BGN juga menemukan modus lain berupa kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan menampung permohonan titik dari masyarakat. Korban kemudian diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Namun, para korban tidak pernah mendapatkan ID SPPG karena pihak yang menawarkan jasa tersebut bukan pihak yang melakukan pendaftaran resmi.

“Ada juga yang modelnya seperti LSM, membentuk perusahaan dan menjanjikan bisa mendapatkan titik,” jelas Sony.

Ia menegaskan, BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, kelompok, maupun perusahaan tertentu untuk proses pendaftaran titik SPPG.

“Pendaftaran murni dilakukan yayasan,” sambung dia.

Lebih lanjut Soni mengungkapkan, salah satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat menyebabkan kerugian hingga Rp 1,9 miliar.

“Di Jawa Barat yang baru lapor itu 21 orang,” ungkapnya.

Menurut Soni, rata-rata korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta per orang. Selain di Jawa Barat, laporan korban juga muncul di Lombok Timur.

Bahkan, pihaknya kembali menerima informasi adanya sekitar 20 orang korban lain yang diduga ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan yayasan eks-SPPG(Sumber)