Dugaan kejanggalan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sejumlah rumah kos beralamat Jalan Jagakarsa 1 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Kuasa hukum pihak yang tengah berperkara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta aparat berwenang menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian pendapatan daerah.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan data yang menunjukkan adanya bangunan rumah kos yang telah berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun, namun pada dokumen PBB sebelumnya tercantum nilai bangunan nihil atau Rp0.
Advokat Damai Hari Lubis, selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara Nomor 498/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Kelurahan Jagakarsa pada 4 Juni 2026 terkait status administrasi bangunan yang dikelola oleh pihak berinisial YJ.
YZ adalah pihak Tergugat dalam perkara No 498/ PDT.G/ 2026/ PN Jaksel.
Menurut Damai, petugas kelurahan menjelaskan bahwa pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bukan merupakan kewenangan kelurahan.
“Segala sesuatunya terkait SPPT-PBB tidak melalui kelurahan, melainkan menjadi kewenangan kecamatan melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD/UP3D) di bawah Badan Pendapatan Daerah,” ujar Damai mengutip penjelasan yang diterimanya dari petugas kelurahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, UP3D memiliki fungsi pelayanan pendaftaran, pendataan, konsultasi, pembayaran, hingga pelaporan pajak daerah, termasuk PBB-P2.
Pada hari yang sama, Damai mengaku menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada UP3D terkait dugaan ketidaksesuaian data objek pajak tersebut.
Menurutnya, petugas loket UP3D secara lisan menyampaikan bahwa pada tahun pajak 2026 objek dimaksud telah dikenakan pajak bangunan. Namun untuk tahun-tahun sebelumnya, nilai bangunan dalam PBB tercatat nihil.
“Informasi yang kami peroleh secara lisan menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya nilai pajak bangunan tercatat nol rupiah karena pemilik tidak melaporkan keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut,” kata Damai.
Ia menyebut bangunan rumah kos yang menjadi sorotan itu diduga telah berdiri selama kurang lebih delapan tahun dan dihuni oleh sejumlah penyewa.
Selain aspek perpajakan, pihaknya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan usaha rumah kos tersebut, termasuk legalitas bangunan, persetujuan lingkungan, serta izin operasional yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak YJ terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, surat permohonan klarifikasi yang diajukan kepada UP3D disebutkan juga belum memperoleh jawaban tertulis hingga sembilan hari setelah diajukan.
Damai menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Damai meminta Kejaksaan Negeri Jakarta untuk memeriksa Kepala UP3D dan Camat Jagakarsa terkait dugaan penggelapan pajak
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta maupun UP3D Kecamatan Jagakarsa terkait informasi yang disampaikan kuasa hukum tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak YJ, UP3D Kecamatan Jagakarsa, serta Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk keberimbangan pemberitaan.












