Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ‘jatah’ pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat negara disambut positif oleh Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menilai langkah ini sebagai kemenangan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi selama ini memang jauh dari prinsip keadilan sosial. Ia mengapresiasi keberanian MK yang akhirnya memutus rantai beban keuangan negara yang tidak relevan lagi dengan semangat zaman.
“Keputusan MK ini adalah langkah maju untuk transparansi. Rakyat sudah lama menuntut keadilan dalam pengelolaan uang negara,” ujar Firman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Perluas Cakupan hingga Bos BUMN dan Kepala Daerah
Tak hanya mendukung, politisi senior Golkar ini bahkan mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup ini diperluas. Firman memandang, keadilan tidak boleh setengah-setengah.
Ia mendesak agar aturan ini juga menyasar anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas: menghemat anggaran negara demi kepentingan rakyat banyak.
“Anggaran yang selama ini ‘terkunci’ untuk pensiun seumur hidup pejabat lebih baik dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan,” tegas Firman.
Suntikan Dana untuk ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’
Firman mengusulkan agar sisa anggaran dari penghapusan pensiun tersebut langsung dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes).
Menurutnya, perawat dan guru honorer adalah pahlawan nyata yang selama ini justru kurang mendapatkan penghargaan layak dari negara.
“Mereka bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tapi sering kali terlupakan. Sekarang saatnya negara memberikan penghargaan yang seharusnya,” tambahnya.
Desak Presiden Terbitkan Perppu
Mengingat urgensi keadilan ini, Firman meminta pemerintah tidak menunda-nunda implementasi putusan MK. Ia berharap aturan baru ini segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi selama dua tahun.
Bahkan, ia menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah diskresi jika diperlukan.
“Jika harus cepat, Presiden bisa menerbitkan Perppu. Ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam berpihak pada kepentingan rakyat,” cetusnya.
Dasar Hukum yang Sudah ‘Kadaluwarsa’
Mahkamah Konstitusi sendiri membatalkan aturan tersebut karena menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan pasca-amandemen.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa UU lama tersebut masih merujuk pada era di mana lembaga negara hanya terbagi menjadi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi.
Setelah amandemen, lembaga seperti DPD, MK, dan KY muncul namun tidak terakomodasi dalam UU tersebut, sementara DPA yang sudah dibubarkan justru masih tercantum.
Dengan hilangnya dasar pijakan normatif ini, MK memastikan bahwa istilah ‘lembaga tertinggi’ dan ‘lembaga tinggi’ negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum, yang secara otomatis menggugurkan landasan pemberian pensiun seumur hidup bagi para pejabatnya.(Sumber)












