News  

Ada Fee Broker Fiktif Rp.54 Miliar di Transaksi Investasi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil [nilainya] dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1).

Secara umum, kasus Jiwasraya berangkat dari tiga aliran dana perusahaan mulai dari kelompok penyertaan modal negara, uang premi nasabah asuransi serta dana kelolaan dari produk Saving Plan.

Aliran dana tersebut dikelola secara bisnis, seperti pembelian saham dan pengembangan investasi di reksadana. “Tapi yang menjadi masalah, kenapa Jiwasraya mengalami kerugian. Itu yang sedang kami sidik,” ungkap Adi.

Artinya, bagaimana peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan dan di mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Metode pemeriksaan kejaksaan dengan mengikuti aliran uang Jiwasraya kemana dan siapa pelakunya.

“Jadi, follow the suspect dengan mengikuti pelaku kejahatannya, lalu follow the money, kemana aliran uangnya. Itu yang sedang kami lakukan,” lanjut Adi.

“Yang kami ungkap adalah tindak pidana korupsi, tidak hanya bernuansa untuk menghukum orang ke penjara, tetapi bagaimana keuangan negara ini kembali sehingga perjalanannya cukup panjang,” jelasnya.

Pihaknya akan mengungkap fakta kasus Jiwasraya dari peristiwa, manusia yang melakukan serta perbuatan mereka. Itu semua harus diikuti dengan fakta dan bukti. {kontan}