Peluang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak mudah untuk dikabulkan pengadilan. Pengamat hukum Damai Hari Lubis berpendapat bahwa dalil yang menyatakan penyidik melanggar hukum karena melakukan penangkapan atau penahanan setelah status perkara P-21 merupakan argumentasi yang keliru.
Menurut Damai Hari Lubis, selama berkas perkara belum didaftarkan atau dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri, status Roy Suryo dan dr Tifa masih tetap sebagai tersangka. Dengan demikian, kewenangan penyidik terhadap keduanya belum berakhir.
“Jika materi gugatan praperadilan mendalilkan bahwa karena status perkara sudah P-21 maka penangkapan atau penahanan sejak Jumat hingga Senin melanggar hukum, pendapat tersebut keliru. Sebab, kompetensi penyidik masih melekat selama perkara belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Damai, Jumat (26/6/2026)
Namun demikian, ia menilai objek gugatan akan lebih tepat apabila yang dipersoalkan adalah alasan hukum maupun prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Meski demikian, Damai tetap memandang peluang gugatan untuk dikabulkan relatif kecil. Alasannya, penyidik memiliki kewenangan diskresi dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka, termasuk menetapkan syarat wajib lapor.
Menurutnya, apabila penyidik memiliki hak subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan, maka penyidik juga memiliki kewenangan untuk mencabut kebijakan tersebut apabila ditemukan alasan hukum yang memadai, termasuk berdasarkan catatan perilaku tersangka selama menjalani masa penangguhan.
“Mutatis mutandis, penyidik pula yang berwenang menganulir atau mencabut diskresi yang pernah diberikan apabila terdapat dasar hukum yang cukup,” katanya.
Atas dasar itu, Damai meyakini permohonan praperadilan Roy Suryo dan dr Tifa akan ditolak oleh pengadilan.
Ia memperkirakan, setelah putusan praperadilan dijatuhkan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
“Roy dan Tifa akan segera diadili setelah praperadilan diputus,” ujarnya.
Damai juga menambahkan, apabila di kemudian hari keduanya dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, masa penahanan yang pernah dijalani selama sekitar empat hari, yakni sejak Jumat hingga Senin (19–22 Juni 2026), pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












