Munculnya nama seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, I Nyoman Wara, dalam persidangan dugaan suap terkait Blueray Cargo mendapat perhatian serius dari Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI). Organisasi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut di bawah sumpah dalam persidangan guna mengungkap perkara secara utuh.
Koordinator FORMASI, Jalih Pitoeng, menilai penyebutan nama I Nyoman Wara dalam persidangan merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang muncul di ruang sidang, terlebih jika berkaitan dengan dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat negara.
“Nama I Nyoman Wara sudah disebut secara terbuka dalam persidangan. Karena itu KPK perlu memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan agar perkara ini menjadi terang. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal dari proses hukum,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi bukan berarti langsung menyatakan orang tersebut bersalah. Namun, pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang disebut dalam persidangan wajib dimintai klarifikasi. Itu bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan objektif. Pemeriksaan justru bertujuan mencari kebenaran, bukan untuk menghakimi seseorang,” ujarnya.
Jalih menilai KPK memiliki momentum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Menurutnya, publik akan menaruh kepercayaan lebih besar apabila seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan berhenti pada para terdakwa saja. Telusuri seluruh mata rantai perkara ini. Siapa yang memperkenalkan, siapa yang memfasilitasi, siapa yang mengetahui prosesnya, semuanya harus diperiksa agar konstruksi perkara menjadi utuh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa independensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah. Oleh karena itu, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Publik ingin melihat bahwa hukum berlaku setara bagi semua orang. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang berasal dari institusi tertentu. Justru apabila pemeriksaan dilakukan secara transparan, nama baik institusi juga akan terlindungi apabila memang tidak terbukti terlibat,” lanjutnya.
Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap I Nyoman Wara juga penting untuk mengonfirmasi rangkaian komunikasi maupun hubungan para pihak yang terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“KPK harus berani menelusuri seluruh alur komunikasi yang muncul dalam persidangan. Jangan ada fakta yang berhenti hanya sebagai cerita di ruang sidang. Semua harus diuji melalui proses penyidikan yang profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, nama I Nyoman Wara muncul dalam persidangan dugaan suap Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam keterangannya sebagai saksi, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, mengaku pertama kali dikenalkan kepada bos Blueray Cargo, John Field, oleh seseorang bernama Nyoman.
Saat dikonfirmasi jaksa apakah yang dimaksud merupakan Nyoman yang sebelumnya bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini menjadi pejabat di BPK RI, Rizal menjawab, “Mungkin ya.”
Kesaksian tersebut menjadi perhatian karena dianggap dapat membuka rangkaian hubungan para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap Blueray Cargo. Atas dasar itu, FORMASI berharap KPK tidak menyia-nyiakan fakta yang telah muncul di persidangan dan segera melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang relevan.
Jalih menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku utama, tetapi juga harus mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Semangat pemberantasan korupsi adalah membongkar seluruh konstruksi kasus, bukan hanya menghukum orang-orang tertentu. Karena itu kami mendesak KPK bertindak profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dengan memeriksa seluruh nama yang muncul dalam persidangan, termasuk I Nyoman Wara,” pungkasnya.












