Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan Hilman Latief dicecar penyidik seputar pengaturan pembagian persentase kuota haji tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50% 50%,” kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Budi bahkan menyebut, keterangan Hilman Latief dalam pemeriksaan mengonfirmasi adanya pengaturan kuota haji. Di mana, pengaturan tersebut diduga dilakukan oleh Yaqut selaku Menag dan beberapa pihak, salah satunya pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%,” ungkap Budi.
Budi lalu menjelaskan peranan Fuad Hasan dalam dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan era Menag Yaqut. Fuad Hasan disebut memiliki peranan penting dalam pengisian kuota haji tambahan tersebut.
“Dalam proses inisiasi awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Maktour ini, juga punya peran yang krusial dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut. Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu, yang kemudian dijual kepada para calon jamaah,” papar Budi.
Pengaturan kuota haji tambahan yang melibatkan Fuad Hasan ini merupakan satu rangkaian dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada internal Kemenag, di antaranya Hilman Latief dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag Yaqut.
“Sehingga ini juga satu rangkaian ya dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.
Konstruksi Perkara
KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama.
Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Aziz Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berakhir pada perubahan komposisi kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu, dikenal dengan istilah T0, di mana jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Dirjen PHU.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).(Sumber)










