Pengamat politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
Dalam rilis tertanggal 3 Juli 2026, Rizal menyampaikan pandangannya bahwa dugaan cacat administrasi pada dokumen pencalonan Joko Widodo sejak menjadi Wali Kota Surakarta hingga Presiden Republik Indonesia harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Rizal, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka hal itu akan berdampak pada legitimasi proses pencalonan yang pernah dijalani Jokowi.
Ia juga mengkritik kinerja aparat kepolisian yang dinilainya belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang telah disita sebagai barang bukti.
“Kepolisian belum mampu umumkan hasil uji forensik secara komprehensif ijazah Joko Widodo yang disita. Konsekuensinya hingga kini rakyat masih yakin bahwa ijazah itu palsu,” tulis Rizal dalam rilisnya.
Rizal turut menyinggung jalannya persidangan yang melibatkan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, dalam perkara tersebut pembuktian mengenai keaslian ijazah menjadi aspek yang sangat penting.
“Sidang pengadilan Dr Roy Suryo dan dr Tifa menuntut Jaksa harus dapat membuktikan status alat bukti ijazah, bukan menyimpangkan dakwaan. Tidak ada pencemaran dan fitnah untuk ijazah yang memang palsu. Jokowi harus menjadi awal dari kronologis dan absolut hadir di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mempersoalkan dokumen salinan ijazah yang disebutnya digunakan saat proses pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Ia mengklaim terdapat perbedaan warna stempel legalisasi pada sejumlah salinan ijazah yang berada di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, dan KPU RI. Selain itu, menurutnya, terdapat dokumen yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun legalisasi.
Rizal menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 73 ayat (4) huruf b.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Rizal menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan pada tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 diduga mengandung cacat hukum sehingga, menurutnya, perlu dilakukan pembuktian secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut perkara tersebut secara tuntas.
Di akhir pernyataannya, Rizal mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat, akademisi, mahasiswa, santri, kiai, purnawirawan, aktivis hingga masyarakat umum untuk mengawal proses penegakan hukum terkait polemik tersebut.
Rizal juga menggunakan sejumlah metafora dan ungkapan keras untuk menggambarkan kritiknya terhadap Jokowi serta menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum yang berlangsung.












