Teka-teki kasus dugaan pemerasan 8 mantan pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), belum terpecahkan secara keseluruhan.
Misalnya saja, siapakah pejabat yang berperan sebagai pengumpul serta penyalur uang hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Paling parah terjadi di Kantor Imigrasi di Bali. Dugaan kuatnya adalah lewat biro jasa yang biasa mengurusi dokumen izin tinggal WNA.
Untuk pengurusan dokumen WNA, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), biro jasa dimintai uang pelicin, di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nominalnya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.
Dugaannya, uang haram yang dikumpulkan mencapai Rp145,5 miliar. Jumlah tersebut diduga masuk ke kocek 8 tersangka, salah satunya mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
Siapa yang mengumpulkan dan mendistribusikan uang haram hasil pemerasan terhadap para biro jasa itu? Saat ini, masih didalami penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi. KPK masih akan terus mendalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Lalu, apakah pihak yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan uang haram itu, merupakan salah satu dari 8 tersangka? Jika bukan, KPK pasti akan menjerat yang bersangkutan.
“Tentunya terbuka kemungkinan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ucap Budi.
8 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka
Sebanyak 8 pejabat di lingkungan Kementerian Imipas ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal WNA. Di mana salah satu pejabatnya yakni Silmy Karim selaku Wamen Imipas.
Sedangkan 7 tersangka lainnya, adalah : Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji; dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.
Khusus Silmy Karim, yang bersangkutan diduga menerima jatah hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023 hingga Wamen Imipas. Dia disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.(Sumber)












