Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang tidak berdiri sendiri dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Di balik pungutan tambahan yang dibebankan kepada biro jasa, penyidik menemukan indikasi adanya skema setoran berjenjang yang mengalir hingga ke pejabat tingkat atas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya tengah mendalami pola aliran dana dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke pusat. Dugaan sementara, uang yang dikumpulkan berasal dari biaya di luar tarif resmi yang dipungut dari biro jasa.
“Kanim-kanim lain sedang kami dalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Menurut dia, praktik tersebut terjadi karena kewenangan akhir penerbitan izin tinggal berada di tingkat pusat. Celah ini diduga dimanfaatkan untuk menciptakan mekanisme tidak resmi yang mengharuskan adanya “uang tambahan” agar proses administrasi berjalan.
Temuan KPK menunjukkan biro jasa berada dalam posisi tertekan. Meski telah mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan dokumen disebut kerap tidak diproses jika tidak disertai pembayaran tambahan.
“Fakta yang kami temukan, biro jasa sudah memproses sesuai prosedur, tapi ada pungutan di luar ketentuan. Itu masuk kategori pemerasan,” tegas Taufik.
Praktik ini sebelumnya terungkap di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di mana permintaan uang dilakukan langsung di loket pelayanan. Tanpa pembayaran, berkas pengajuan seperti KITAS, KITAP, hingga visa on arrival (VOA) disebut tidak akan diproses.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan. Dalam praktiknya, istilah “uang klik” digunakan sebagai kode agar permohonan bisa segera diproses atau disetujui.
KPK menduga uang hasil pungutan tersebut tidak berhenti di level operasional. Dana yang terkumpul disebut dikonsolidasikan dan kemudian dibagikan ke berbagai level jabatan, termasuk pejabat tinggi.
“Ada informasi bahwa uang itu dikumpulkan lalu dibagi, bahkan sampai ke level atas,” ungkap Taufik.
Distribusi dana diduga dilakukan secara berkala, baik mingguan maupun dalam periode tertentu, menguatkan dugaan adanya sistem yang terorganisir.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2023, saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Total dana yang berputar diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, dengan dugaan aliran rutin hingga Rp100 juta per minggu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mulai dari pejabat tinggi di Ditjen Imigrasi hingga level teknis dan staf. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa praktik pungutan liar dalam pelayanan publik berpotensi berkembang menjadi sistem yang lebih luas, ketika tekanan terhadap pengguna jasa berubah menjadi sumber setoran yang terstruktur hingga ke pucuk birokrasi.(Sumber)












