News  

Guru Besar IPB University Dorong Audit dan Validasi Kerugian Negara Rp. 600 Triliun Akibat Underinvoicing

Avatar photo

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo mendorong perlu mengkaji metodologi dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 triliun-Rp 600 triliun akibat praktik underinvoicing pada ekspor sawit. Menurut dia, angka tersebut harus divalidasi secara independen.

Hal itu dilakukan sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan,” kata Prof Sudarsono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

“Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Sudarsono melanjutkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik underinvoicing. Atas dasar itu, RI 1 membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.

Sudarsono menjelaskan, secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (World Customs Organization/WCO), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan metode statistik cermin (mirror statistics).

Caranya, kata Sudarsono, dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (free on board/FOB) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (cost, insurance, freight/CIF). Di antaranya, dari India, China, atau negara anggota Uni Eropa.

Menurut dia, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, kata Sudarsono, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.

“Mengklaim kerugian Rp 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang ‘dikatakan hilang’, adalah cacat metodologi,” jelas Sudarsono.(Sumber)