Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
Forum Pemred menilai pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional.
“Dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Retno menegaskan, bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang. Dan narasumber, sebut dia, juga memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
“Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno.
Retno menjelaskan, kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana, Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ucap Retno.
Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” pungkas Retno.
Sebagai informasi, pernyataan “lu punya otak enggak” dilontarkan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat itu Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.
Kalimat tersebut terucap dari mulut Hotman Paris saat menjawab pertanyaan terkait kasus dan pemeriksaan Febrie.(Sumber)












