News  

Pemuda OKI Indonesia Desak Transparansi Kasus Aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad Dideportasi

Avatar photo

Pemuda Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau OIC Youth Indonesia menyampaikan keprihatinan atas penangkapan dan deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Organisasi kepemudaan tersebut meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita, menegaskan Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tetap menjadi ruang aman bagi perjuangan kemanusiaan Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan internasional terhadap kasus Miqdad yang ditangkap dan kemudian dideportasi ke Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam.

Menurut Anggota Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, isu Palestina bagi Indonesia bukan sekadar persoalan hubungan internasional, melainkan bagian dari nilai dasar bangsa sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

“Bagi kami, membela Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan bagian dari amanat konstitusi dan nurani bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Astrid.

Komitmen Historis Indonesia
Astrid mengatakan Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang konsisten menyuarakan kemerdekaan Palestina melalui berbagai jalur, mulai dari diplomasi internasional, bantuan kemanusiaan, hingga gerakan masyarakat sipil.

Karena itu, Anggota Komite Islamic Cooperation Youth Forum (ICYF) mewakili Asia itu menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan warga Palestina harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mengalami perubahan sikap terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“OIC Youth Indonesia menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku. Namun, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang melatarbelakangi penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raed Miqdad,” kata Astrid.

Menurutnya, keterbukaan pemerintah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia sekaligus memastikan komunitas internasional melihat konsistensi Indonesia dalam menjunjung nilai kemanusiaan.

Jamin Hak Kemanusiaan
OIC Youth Indonesia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh hak dasar Miqdad tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Hak tersebut mencakup akses terhadap pendampingan hukum, komunikasi dengan pihak terkait, perlindungan kemanusiaan, serta jaminan bahwa setiap proses yang dijalankan tidak menempatkannya dalam ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, dan martabat kemanusiaannya.

Astrid menegaskan, kasus ini tidak boleh menciptakan rasa takut bagi warga Palestina yang berada di Indonesia untuk menjalankan aktivitas yang sah, baik dalam bidang pendidikan, diplomasi, kebudayaan, maupun kemanusiaan.

“Indonesia harus tetap menjadi ruang yang aman bagi rakyat Palestina, ruang bagi pendidikan, diplomasi, solidaritas kemanusiaan, dan perjuangan mereka untuk memperoleh kemerdekaan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan persepsi bahwa warga Palestina tidak lagi merasa terlindungi di negara yang selama ini mereka pandang sebagai sahabat,” ujarnya.

Pemuda tak Boleh Diam
Sebagai organisasi yang membawa semangat solidaritas dunia Islam, OIC Youth Indonesia menyerukan agar generasi muda Indonesia terus menjaga perhatian terhadap isu Palestina.

Astrid mengatakan perjuangan Palestina tidak boleh hilang di tengah dinamika politik global yang terus berubah.

“Generasi muda Indonesia tidak boleh diam ketika menyangkut Palestina. Kami akan terus bersuara karena perjuangan Palestina adalah perjuangan melawan penjajahan, ketidakadilan, dan pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan,” tegas Astrid.

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komite ICYF mewakili Asia, Astrid juga menyebut persoalan Palestina merupakan perhatian bersama generasi muda di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.

Ia mendorong penguatan advokasi, diplomasi kepemudaan, bantuan kemanusiaan, serta kerja sama konkret untuk mendukung hak rakyat Palestina.

Jaga Politik Palestina
OIC Youth Indonesia meminta pemerintah memastikan setiap bentuk kerja sama penegakan hukum internasional tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, hukum internasional, serta politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

“Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi dan memastikan bahwa Indonesia tidak terlibat dalam tindakan apa pun yang dapat membahayakan seorang warga Palestina atau bertentangan dengan komitmen bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina,” kata Astrid.

Ia menegaskan, kasus Miqdad tidak akan mengurangi solidaritas pemuda dan masyarakat Indonesia terhadap Palestina.

“Dukungan kepada Palestina adalah amanat konstitusi, amanat sejarah, dan amanat moral bangsa Indonesia. OIC Youth Indonesia akan terus berdiri bersama rakyat Palestina sampai mereka memperoleh kemerdekaan, keadilan, dan hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri,” tutup Astrid.

Kasus Abdul Karim Raed Miqdad sebelumnya mendapat perhatian dari Geneva Council for Rights and Liberties yang mempertanyakan proses penangkapan dan deportasi cepat tersebut.

Lembaga itu menyatakan kekhawatiran bahwa deportasi ke Siprus dapat membuka kemungkinan proses lanjutan yang berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel.

Sementara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penanganan kasus aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad berkaitan dengan adanya red notice yang diterbitkan Interpol. Informasi tersebut diterima pemerintah Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Sorotan ini menempatkan Indonesia pada posisi penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan komitmen kemanusiaan dan dukungan historis terhadap perjuangan rakyat Palestina.(Sumber)