News  

KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru Suap Importasi Blueray Cargo

Avatar photo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap importasi yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field.

Penetapan tersebut mengonfirmasi adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang sebelumnya hanya disinggung penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan Gatot telah dijerat sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pengakuan John Field usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, itu… betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan penerimaan suap yang menjerat Gatot. Menurut dia, penyidik masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga membutuhkan serangkaian kegiatan untuk memperkuat alat bukti.

“Memang tim sedang awal-awal penyidikan, ketika itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan sehingga kita secara resmi belum menyampaikan,” ujarnya.

Selain perkara Gatot, KPK juga masih mengembangkan satu klaster penyidikan lain yang berasal dari perkara suap importasi tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam sprindik kedua.

“Nanti kita akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan mendapatkan kecukupan dua alat bukti,” tutur Taufik.

John Field Sebut Nama Gatot
Sebelumnya, nama Gatot lebih dulu diungkap John Field usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Saat ditanya wartawan mengenai tersangka yang sedang dilengkapi berkas perkaranya, John menjawab singkat.

“Diperiksa sebagai apa?”

Baca Juga:

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Kejagung, Dokumen TPPU Disita

“Saksi, saksi,” jawab John.

“Untuk tersangka siapa?”

“Gatot,” ucap John sambil tersenyum sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Nama Gatot sebenarnya bukan sosok baru dalam perkara ini. Dalam persidangan sebelumnya, John Field mengakui pernah memberikan uang kepada Gatot saat masih bertugas di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap importasi yang telah berkekuatan hukum setelah KPK memutuskan menerima putusan majelis hakim terhadap John Field dan dua anak buahnya, Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri.

John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun perkara terhadap para penerima suap masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.(Sumber)