Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti membeberkan 10 alasan yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ray mengaku telah meminta pergantian Kapolri kepada Presiden sejak Januari 2025. Jika sebelumnya hanya menyampaikan tiga hingga empat alasan, kini ia menyebut ada 10 persoalan yang dinilai semakin memperkuat perlunya pergantian.
“Pertama, sudah menjabat lebih dari lima tahun. Tepatnya 5 tahun 6 bulan dari 27 Januari 2021 sampai sekarang,” ujar Ray saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Berikut 10 alasan yang disampaikan Ray Rangkuti:
1. Masa jabatan sudah lebih dari lima tahun
Ray menilai masa kepemimpinan Listyo Sigit yang telah mencapai lebih dari lima tahun menjadi salah satu alasan untuk melakukan regenerasi di tubuh Polri.
Menurutnya, masa jabatan tersebut sudah melewati satu generasi kepemimpinan di lingkungan kepolisian.
2. Perlunya regenerasi di tubuh Polri
Ray menyebut pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk melakukan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian.
Ia menilai kesempatan regenerasi perlu dipertimbangkan setelah Listyo memimpin Polri selama lebih dari lima tahun.
3. Munculnya cap “parcok” pada Pemilu dan Pilkada 2024
Ray menyoroti munculnya istilah “parcok” atau partai cokelat yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam politik pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurut dia, munculnya persepsi tersebut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.
4. Banyak polisi aktif menduduki jabatan sipil
Ray menyoroti masih adanya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Ia bahkan menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 4.000 personel. Menurut Ray, tren tersebut telah meningkat sejak 2023 dan tetap menjadi persoalan meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan.
5. Penahanan terhadap ribuan aktivis
Ray juga mempersoalkan penahanan terhadap sejumlah besar aktivis. Sebagian dari mereka, kata dia, bahkan kini masih menjalani proses hukum di pengadilan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pendekatan Polri dalam menangani aksi masyarakat.
6. Polri dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban
Poin ini menjadi salah satu sorotan paling keras Ray. Ia menyinggung peristiwa pada Agustus 2025 ketika sejumlah kantor polisi dirusak massa.
Ray mengaitkan kerusuhan tersebut dengan kematian Affan Kurniawan yang meninggal setelah terlindas kendaraan berat polisi.
Menurut Ray, peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Pernyataan soal posisi Polri di bawah Presiden
Ray menyoroti pernyataan Listyo Sigit yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga lain.
Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR. Ray menilai seorang Kapolri seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan sikap terkait posisi kelembagaan Polri.
8. Amanah reformasi kepolisian dinilai mandek
Ray menilai agenda reformasi kepolisian belum berjalan secara optimal.
Ia juga menyoroti UU Kepolisian Nomor 5 Tahun 2026 yang menurutnya belum cukup mencerminkan amanah reformasi. Salah satu yang disorot adalah perubahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.
9. Penanganan dugaan korupsi internal Polri dipertanyakan
Ray menilai perhatian terhadap dugaan korupsi di internal Polri masih rendah.
Menurut dia, masyarakat masih banyak mengeluhkan praktik suap, gratifikasi, dan persoalan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan maupun aparat kepolisian.
Ray membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri,” kata Ray.
10. Ketegangan antara Kejaksaan dan Kepolisian
Alasan terakhir yang disampaikan Ray berkaitan dengan ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Kepolisian yang sempat mencuat.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menanggapi isu pergantian dirinya, Listyo Sigit sebelumnya menegaskan bahwa keputusan mengangkat maupun mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Itu kan prerogatif presiden,” kata Listyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Listyo mengatakan sebagai prajurit, dirinya akan mengikuti keputusan Presiden terkait masa jabatannya.
“Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujarnya.***(Sumber)











