Reliji  

Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Ini Asal-usul, Amalan, dan Hukumnya

Rebo Wekasan merupakan tradisi yang dilakukan sebagian masyarakat Muslim Indonesia pada Rabu terakhir bulan Safar. Pada 2026, Rebo Wekasan diperingati pada Rabu, 12 Agustus, sebelum memasuki bulan Maulid atau Rabiul Awal.

Tradisi ini umumnya diisi dengan doa, amalan, dan kegiatan keagamaan sebagai ikhtiar memohon perlindungan dari bala serta musibah.

Tradisi Rebo Wekasan telah diwariskan secara turun-temurun di sejumlah daerah, terutama di kalangan masyarakat di sejumlah daerah.

Apa Itu Rebo Wekasan?

Rebo Wekasan adalah tradisi ritual yang dilaksanakan pada Rabu terakhir bulan Safar. Istilah Rebo Wekasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu Rebo yang berarti Rabu dan wekasan yang bermakna terakhir atau penutup.

Melansir Tebuireng Online, tradisi Rebo Wekasan yang berlangsung secara turun-temurun tersebut dijumpai di tengah masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan sejumlah daerah lainnya.

Tradisi ini juga berkaitan dengan sejumlah keterangan dalam literatur keislaman yang menjadi rujukan sebagian masyarakat dalam melaksanakan amalan Rebo Wekasan.

Asal-usul Rebo Wekasan

Salah satu rujukan mengenai Rebo Wekasan disebut berasal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w. 1151 H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid, yang juga dikenal dengan nama Mujarrobat ad-Dairobi.

Sementara itu, dalam kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H) disebutkan:

“Sesungguhnya dalam setiap tahun diturunkan 320.000 bencana (bala) dan semuanya diturunkan pada hari Rabu akhir dari bulan Safar, maka hari itu merupakan hari yang paling berat dalam setahun.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang dikaitkan dengan pelaksanaan tradisi Rebo Wekasan di sejumlah masyarakat.

Amalan Rebo Wekasan

Ritual Rebo Wekasan umumnya dilakukan melalui sejumlah kegiatan keagamaan. Bentuknya antara lain sholat tolak bala, doa khusus, dan selamatan.

Namun, pelaksanaan sholat yang secara khusus disebut sebagai sholat Rebo Wekasan memiliki ketentuan tersendiri dalam pandangan ulama.

Sholat Rebo Wekasan tidak boleh dilakukan apabila diniatkan sebagai sholat Rebo Wekasan secara khusus.  Sebaliknya, sholat tersebut diperbolehkan apabila diniatkan sebagai sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat.

Hukum Sholat Rebo Wekasan

Pembahasan mengenai hukum sholat khusus Rebo Wekasan juga pernah dilakukan dalam Musyawarah NU Jawa Tengah pada 1978 di Magelang.

Hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa sholat Rebo Wekasan hukumnya haram apabila diniatkan secara khusus sebagai sholat Rebo Wekasan. Namun, sholat tersebut diperbolehkan apabila diniatkan sebagai sholat sunnah muthlaqah atau sholat hajat.

Ketentuan serupa juga dibahas dalam Muktamar NU ke-25 di Surabaya pada 20-25 Desember 1971. Muktamar tersebut melarang pelaksanaan sholat yang tidak memiliki dasar hukum, kecuali apabila diniatkan sebagai sholat mutlaq.

(Sumber)