News  

Soroti Buruknya Tata Kelola BUMN, Prabowo Buka Opsi Pengadilan Ad Hoc Usut Direksi 30 Tahun Terakhir

Avatar photo

Presiden Prabowo Subianto menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak bertanggung jawab kepada negara.

Prabowo bahkan membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengaku heran dengan kondisi sejumlah BUMN yang dinilai seolah bekerja tanpa memperhatikan kepentingan negara. “Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan.

Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri persoalan tata kelola BUMN yang terjadi dalam jangka panjang. Salah satu opsi yang disebutnya adalah membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus direksi BUMN pada periode sebelumnya. “Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujarnya.

Namun, Prabowo juga membuka kemungkinan adanya mekanisme pengampunan bagi pihak-pihak yang bersedia mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Dia mengatakan hal tersebut nantinya dapat dibahas bersama DPR. “Tapi saya juga akan menghadap majelis, saya akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” kata Prabowo.

Dia menyerahkan keputusan mengenai kemungkinan pemberian amnesti tersebut kepada para wakil rakyat. “Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” ujarnya. BUMN Milik Rakyat Prabowo menegaskan BUMN merupakan aset yang dimiliki seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, perusahaan negara tidak boleh diperlakukan sebagai milik pengurus atau menjadi sumber pembiayaan bagi pihak yang berkuasa. “Saudara-saudara, BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

BUMN, BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengungkapkan temuan pemerintah ketika membentuk Danantara sebagai sovereign wealth fund atau dana kedaulatan Indonesia. Menurutnya, pemerintah awalnya memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 hingga 400 perusahaan. Namun, setelah dilakukan pendataan, pemerintah menemukan terdapat 1.074 BUMN.

“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN,” kata Prabowo. Dia mengatakan kompleksitas struktur BUMN juga terlihat dari keberadaan anak perusahaan hingga perusahaan turunan di bawahnya.

“Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” ujarnya. Prabowo mengaku terkejut dengan jumlah tersebut karena sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN jauh lebih sedikit. “Saya mengira BUMN itu adalah 300 atau 400 ternyata ada 1.074,” tutur Prabowo.(Sumber)