Persoalan dugaan rasisme terhadap masyarakat Maluku kembali menjadi sorotan. Sejumlah tokoh Maluku meminta pemerintah bersikap tegas terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis yang dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat Indonesia Timur.
Sorotan tersebut disampaikan salah satu tokoh muda Maluku di Jakarta, Adhy Fadhly, sehari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adhy menilai tindakan rasis terhadap masyarakat Indonesia Timur pada umumnya dan masyarakat Maluku, khususnya suku Ambon, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung persamaan hak warga negara.
Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum untuk menindak diskriminasi ras dan etnis. Dalam Pasal 244 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak asasi manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
“Jelas bahwa negara tidak membenarkan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ketika narasi-narasi rasis terus berkembang dan masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujar Adhy, Jumat (14/8/2026).
Ia menyinggung konflik yang terjadi di kawasan Matraman dan narasi bernuansa SARA yang kemudian berkembang di media sosial. Adhy menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Sebelumnya, konflik di kawasan Matraman pada Juli 2026 memang memunculkan kekhawatiran terkait potensi pembajakan isu SARA. Sosiolog UNJ Rakhmat Hidayat menyebut akar konflik tersebut lebih berkaitan dengan ketertiban umum dan solidaritas teritorial antarkampung, meski konflik semacam itu dinilai rentan dibingkai menjadi isu SARA.
Adhy menilai apabila negara tidak memberikan respons yang tegas terhadap dugaan tindakan rasisme, hal tersebut dapat menimbulkan kekecewaan yang semakin besar di kalangan masyarakat Maluku.
“Ketidakadilan merupakan akar dari disintegrasi bangsa,” tegas aktivis antikorupsi dan pegiat HAM asal Maluku tersebut.
Ia juga menanggapi munculnya sejumlah narasi di kalangan masyarakat Maluku, termasuk ajakan menunda pengibaran bendera Merah Putih maupun seruan agar Merah Putih “dikembalikan ke Jakarta”.
Menurut Adhy, narasi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan, bukan semata-mata sebagai tindakan provokatif.
“Ini bagian dari akumulasi berbagai kekecewaan yang Maluku rasakan dari berbagai aspek selama 81 tahun bernegara,” ujarnya.
Kecaman terhadap dugaan rasisme dan tuntutan agar pemerintah bersikap tegas juga disampaikan tokoh Maluku di Belanda, Umar Santi, Direktur Eksekutif Aliansi Rakyat Maluku Selatan.
Umar meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai masyarakat Maluku.
“Jika persoalan rasisme ini tidak diselesaikan dengan membawa para oknum yang dengan sangat jelas menghina martabat rakyat Maluku, maka saya pastikan ini akan berbuntut panjang, baik secara internasional maupun di Indonesia sendiri,” kata Umar.
Ia mengajak masyarakat Maluku untuk tetap memperjuangkan keadilan dan menjaga harga diri masyarakat Maluku tanpa memandang perbedaan latar belakang.
Umar juga mendorong agar sejarah hubungan Maluku dengan Republik Indonesia dibahas secara terbuka dan berdasarkan fakta sejarah serta hukum yang berlaku.
Ia menyinggung keberadaan Negara Indonesia Timur (NIT) yang pernah berdiri pada masa awal Republik Indonesia Serikat dan dipimpin Tjokorda Gde Raka Soekawati.
Menurut Umar, sejarah mengenai proses integrasi wilayah-wilayah yang pernah berada dalam struktur NIT ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibahas secara objektif dan terbuka.
“Harusnya ada sikap kesatria dari pemimpin Indonesia untuk mengatakan benar adalah benar dan yang salah adalah salah,” ujarnya.
Umar menilai keterbukaan sejarah penting agar tidak terjadi penafsiran sepihak yang justru dapat memperbesar ketegangan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Di tengah peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, kedua tokoh tersebut pada intinya mendorong pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan diskriminasi ras dan etnis, sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat Maluku.
Bagi mereka, penyelesaian persoalan secara adil dan bermartabat dinilai penting untuk menjaga persatuan serta memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.












