News  

Pasutri Pembunuh Abdullah ‘Dufi’ Fithri Dihukum Mati MA

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Alhasil, pasangan bernama M Nurhadi dan Sari Murni Asih itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dufi dengan memasukkan jasadnya ke dalam drum.

Kasus bermula saat Nurhadi membunuh Dufi di Bojongkulur, Bogor, pada 17 November 2018. Mayatnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakut. Tiga hari setelahnya, Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi.

Pada 23 April 2019, PN Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Nurhadi dan Sari. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 15 Mei 2019.

Keduanya tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengadili. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Sari Murni Asih tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara,” ujar majelis kasasi Prof Dr Surya Jaya sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (4/2/2020).

Duduk sebagai anggota majelis, Desnayeti dan Eddy Army. [detik]