News  

Di Depan DPR, PPATK Bongkar Modus Kepala Daerah Buka Rekening Di Kasino Luar Negeri

Kiagus Badaruddin, Kepala PPATK

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier.

Dalam RDP tersebut, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin turut memaparkan temuannya terkait rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri.

“Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya,” kata Kiagus saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

“Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” ungkapnya lagi.

Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri itu adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.

“Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening casino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang,” jelasnya.

“Terduga pelaku membuka rekening di casino dan menggunakan member card casino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia,” beber dia.

Karena itu, Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.

“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” tutur Kiagus.

Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Dia menyebutkan, jika PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah, di mana kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus, Jumat 13 Desember lalu. {okezone}