Diskotek disegel permanen oleh Pemprov DKI, manajemen Diskotek Golden Crown menduga ratusan pengunjung yang terjaring razia BNN menggunakan narkoba di luar.
Pada razia narkoba BNN Kamis lalu, 107 pengunjung Diskotek Golden Crown positif narkoba.
“Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif ada saat tes urine. Tetapi di tempat kita ini enggak ada (peredaran narkoba),” ujar pimpinan Diskotek Golden Crown, Cyntia di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2020.
Cyntia mengatakan atas kejadian tersebut, pihaknya merumahkan hampir 900 orang karyawannya.
Pengelola diskotek memilih untuk kooperatif dengan menerima penyegelan tempat usaha hiburannya yang terletak di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat
Manajemen diskotek Golden Crown juga tak mau memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum. “Kita serahkan kepada yang berwenang. Tapi pada saat ada razia pun tidak ada (narkoba),” ujar Cyntia.
Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat disegel permanen usai temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama mengatakan penyegelan diskotek Golden Crown bersifat permanen. “Ini permanen,” ujar Harry, Sabtu pagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
“Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown,” kata Harry.
Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Pada razia narkoba BNN di Diskotek Golden Crown pada Kamis dinihari, 6 Februari 2020, ditemukan 107 pengunjung positif narkoba. Dari hasil tes urine itu, Pemprov DKI memutuskan diskotek disegel permanen. {tempo}