News  

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Hingga Rp.12 Ribu Per 12 Februari 2020

Tol Tangerang-Merak

Tarif tol Tangerang-Merak mengalami penyesuaian pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Penyesuaian tarif tol ini mengacu kepada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ketentuan itu berbunyi, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.

“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presdir PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono, Selasa (11/2/2020).

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Golongan I hingga IV mengalami kenaikan, sementara golongan V mengalami penurunan.

Tarif golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000, Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000, Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500, Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500, sedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019.

Keputusan itu tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. {detik}