Omnibus Law Beri Jokowi Wewenang Ubah UU, Demokrat: Hak Legislasi Milik DPR

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan merespons omnibus law RUU Cipta Kerja di mana Presiden Joko Widodo bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Syarief mengatakan hak legislasi ada di tangan DPR.

“Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR. Itu saja,” ujar Syarief di Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan omnibus law saat ini sedang dalam pembahasan. Namun dia berharap aturan tersebut tidak memangkas tugas dan fungsi DPR.

“Ya belum, kan omnibus law lagi dibahas. Kita lihat saja nanti hasilnya. Tetapi jangan mengeliminasi fungsi DPR,” jelas Syarief.

Syarief belum mengetahui sikap DPR terkait omnibus law itu. Dia kemudian menjabarkan tiga fungsi DPR: memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan.

“Saya nggak tahu apakah sudah disikapi atau belum. Tetapi fungsi dari DPR kan ada tiga ya: budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang,” ungkapnya.

Diketahui, omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo, yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat PP.

Padahal, sesuai dengan aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-presiden atau lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip, Minggu (16/2/2020). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan presiden berwenang mengubah UU.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).”

“Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini,” demikian bunyi Pasal 170 ayat 1. {detik}