News  

Indikasi Wanprestasi Chevron Atas Merosotnya Produksi Blok Rokan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) telah menyoroti proses transisi operasional di Blok Rokan. Namun, SKK Migas menyatakan bahwa proses transisi Blok Rokan cukup alot dan telah menyebabkan merosotnya produksi minyak pada blok ini.

Berdasarkan pernyataan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bahwa minimnya investasi pengeboran di Blok Rokan menjadi penyebab utama penurunan produksi minyak.

Bahkan, produksi minyak di blok ini telah merosot hingga 20.000 barrel per hari, dan dampaknya tentu saja akan mengganggu produksi minyak secara nasional.

Untuk itu, kami menyampakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa masa kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sana (K3S) Migas PT Chevron Pacific Indonesia (Chevton) baru akan berakhir pada bulan April 2021 dan sebelum berakhir segala ketemtuan yang termaktub dalam Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, terutama terkait investasi pengeboran tetap harus dilaksanakan oleh K3S, yaitu Chevron.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Blok Rokan setelah kontrak Chevron habis pada 2021 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Migas PT. Pertamina, dan mengakhiri kemitraan perusahaan itu dengan Pemerintah Indonesia yang sudah berlangsung selama lebih dari 90 tahun.

3. Penyerahan pengelolaan Blok Rokan ke PT. Pertamina pun telah melalui proses pelelangan (bidding competiton) yang transparan dan profesional serta Pertamina mengeluarkan biaya untuk signature bonus kepada Pemerintah sejumlah US$ 780 Juta atau Rp 10,92 Triliun (kurs dollar Rp 14.000).

4. Minimnya investasi pengeboran di Blok Rokan oleh Chevron menyebabkan penurunan produksi minyak hingga 20.000 barel per hari yang berarti berkurangnya pasokan (supply) minyak untuk kebutuhan dalam negeri serta akan merugikan posisi Pertamina atas membengkaknya defisit migas yang dikeluhkan Presiden apabila kekurangan pasokan itu dipenuhi melalui impor.

5. Dengan belum berakhirnya masa kontrak K3S, maka investasi untuk pengeboran.minyak sampai Tahun 2021 di Rokan, wajib diakukan oleh pihak Chevron agar ketiadaan investasi pada Tahun 2020 tidak berakibat semakin besarnya penurunan produksi lifting hingga lebih dari 20.000 barel per hari tidak terjadi, sehingga Chevron dapat dinyatakan telah melakukan wanprrestasi yang merugikan keuangan Pertamina dan lebih jauh mengganngu pasokan energi bagi kebutuhan masyarakat konsumen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami meminta kepada Pertamina dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar hati-hati mencermati sumber masalah dan penyebab menurunnya produksi minyak di blok ini dalam jangka panjang yang akan meningkatkan penurunan (declining rate) produksi minyak sementara potensi produksinya masih ada.

Oleh karena itu, proses transisi Blok Rokan ini harus segera terselesaikan oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas dengan baik melalui fasilitasi kedua belah pihak (Chevron dan Pertamina), sebab jika proses penurunan semakin besar akan jadi masalah bagi pemenuhan produksi atas konsumsi minyak Indonesia, di masa depan.

Padahal dalam rencana SKK Migas tahun ini produksi minyak hanya dapat mencapai 705.000 barel per hari, sementara dalam APBN 2020, produksi minyak dipatok mencapai 755.000 barel per hari. Sangat tidak relevan dan masuk akal Pertamina yang menjadi kambing hitam atas merosotnya produksi Blok Rokan, sementara hak K3S masih berada pada Chevron.

Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi