Ini Alasan Polisi Suami Vanessa Angel Tak Ditahan Meski Positif Narkoba

Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah sama-sama berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini, pasangan suami istri tersebut masih berstatus sebagai saksi. Meski sebelumnya Bibi Ardiansyah dinyatakan positif menggunakan psikotropika setelah menjalani tes urine.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, hasil tes Bibi tak mempengaruhi statusnya sebagai saksi.

“Dua-duanya masih saksi,” ucap Ronaldo saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).

Bibi masih berstatus sebagai saksi karena suami dari Vanessa Angel itu merupakan pengguna narkotika golongan IV.

“Karena begini, di UU Narkotika itu pengguna itu di pasal 59 tentang psikotropika kalau dia positif golongan I baru bisa dipidana,” ujar Ronaldo.

“Nah psikotropika benzo itu golongan IV,” lanjutnya.

Sementara untuk Vanessa Angel saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun bukan tidak mungkin bintang ftv itu akan menjadi tersangka.

Sebab, 20 butir xanax yang menjadi barang bukti saat penahanan keduanya pada Senin (16/3/2020) adalah milik Vanessa Angel. Vanessa mengaku mendapatkan barang tersebut dari mantan kuasa hukumnya saat menangani kasusnya di Surabaya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, sebab dalam barang bukti 20 butir xanax, turut ditemukan resep dokter.

“Nah di UU psikotropika nggak pandang golongan I,II,III atau IV kalau dia memiliki dengan tanpa hak itu ada pidananya baru di pasal 62 di atur. Atau misalkan dia mengedarkan dan itu ada pidananya,” terang Ronaldo.

“Iya itu untuk VA, masalahnya kan saat itu ada resepnya, nah itu yang sedang kita dalami. Dan kalau dia punya resep itu berarti harus kita kroscek ke dokter dong.”

“Itu mungkin yang bikin orang enggak ngeh duduk perkaranya, karena dibandingin sama kasus asistennya itu. Dia kan karena kepemilikannya tanpa resep memang. Itu kan psikotropika juga golongan IV, benzo,” jelasnya. {tribunnews}