News  

Tiga Opsi KPU Terkait Pembatalan Pilkada Serentak 2020

Petugas membawa kotak suara untuk didistribusikan dari gudang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di gedung olahraga di kawasan Karang Panjang, Ambon, Maluku, Senin (13/2). KPUD setempat mulai mendistribusikan logistik Pilkada serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berupa kotak dan bilik suara ke lima kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kota Ambon. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/kye/17.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengonfirmasi kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Namun, KPU RI menyampaikan tiga opsi waktu hari pemungutan suara ketika pilkada serentak ditunda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.

“Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3) usai menghadiri RDP.

RDP dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020.

Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021.

Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

Menurut Pramono, semua pihak yang hadir pada prinsipnya menyetujui pilkada serentak 2020 di 270 daerah ditunda. Akan tetapi, belum sampai kesimpulan waktu penundaan dan penetapan hari pemungutan suara.

Pramono menilai, pendapat mengerucut ke opsi penundaan pilkada hingga 2021. Keputusan kapan waktu pemungutan suara akan didiskusikan kembali dalam pertemuan berikutnya antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.

Selain itu, kata Pramono, semua pihak sepakat penundaan Pilkada 2020 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Sebab, dalam situasi di tengah pandemi Covid-19, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memungkinkan.

“Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” kata Pramono.

Kemudian, dalam RDP itu juga menyepakati, anggaran pilkada yang blm dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.

Pramono menturkan, semua sepakat, penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibandingkan kontestasi politik. [republika]