News  

Bisa Picu Kerusuhan, SBY Minta Telegram Polri Soal Penghina Presiden Dievaluasi

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyesalkan terbitnya telegram Polri yang salah satu poinnya terkait penindakan hukum penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi wabah virus corona (Covid-19).

SBY menyatakan poin dalam telegram Polri tersebut malah memicu persoalan baru.

“Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan” warga kita yang salah bicara.”

“Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akun Facebook, Rabu, (8/4) siang.

“Mumpung ketegangan ini belum meningkat, dengan segala kerendahan hati saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak,” imbuhnya.

Alih-alih mendukung rencana polisi tersebut, SBY justru meminta agar semua pihak fokus menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum berakhir.

“Saya melihat masih ada elemen di negeri ini yang belum benar-benar fokus dan tidak bekerja sesuai prioritasnya. Ingat, first thing first. Waktu dan sumber daya kita terbatas, sehingga harus diarahkan kepada kepentingan dan sasaran utama kita saat ini,” kata Presiden RI selama dua periode tersebut.

Ia pun mengingatkan kembali prioritas saat ini adalah menyelamatkan warga yang sudah terinfeksi, dan membatasi serta menghentikan penyebaran virus corona.

SBY melanjutkan, jika hal itu tidak segera diatasi malah akan membuat pemerintah malu kepada rakyat. Tidak hanya itu, SBY menyatakan hal tersebut juga mempermalukan Indonesia di dunia. Sebab, hal seperti itu tidak terjadi di negara lain.

“Isu yang muncul sebenarnya klasik dan tidak luar biasa. Intinya adalah bahwa negara, atau pemerintah, akan mempolisikan siapapun yang menghina presiden dan para pejabat pemerintah,” kata SBY.

SBY beralasan itu klasik dan tak luar biasa karena kerap terjadi di sebuah negara–bahkan menganut sistem demokrasi–yang tengah berada dalam masa transisi, konsolidasi, atau memilki pranata hukum warisan kolonial.

“Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman korona yang serius saat ini,” kata dia.

SBY memahami bahwa pemerintah saat ini sebenarnya juga mengalami tekanan psikologis.

Ia menilai, pemerintah mungkin takut jika upaya mereka dalam menangani virus corona gagal dan tak mampu menyelamatkan rakyat. Ia juga berpandangan kemungkinan juga pemerintah takut kebijakannya disalahkan rakyat.

“Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan,” ujar SBY.

“Situasi seperti inilah yang bisa memunculkan ‘benturan’ antara elemen masyarakat dengan pihak pemerintah. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada benih-benih ketidakcocokan dan ketidaksukaan,” imbuh pensiunan jenderal TNI tersebut.

Namun, di sisi lain, SBY berharap agar masyarakat tak selalu menunjukkan sikap apriori terhadap apa yang telah dilakukan pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlalu cepat menuduh pemerintah sebagai tidak serius, bahkan tidak berbuat apa-apa dalam menangani corona.

“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, termasuk keterbatasan keuangan negara, pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi wabah korona ini,” tulis mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram itu berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan peyebaran Covid-19.

Ada dua poin, yang masing-masing berisi lima dan tujuh subpoin. Pada poin 1c bertuliskan tentang bentuk pelanggaran ‘penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah’.

Untuk penanganannya, pada telegram tersebut ditulis bahwa Kapolri meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Isi pasal itu adalah: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan isi telegram itu ditujukan sebagai acuan bagi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

“Itu kan acuan saja untuk anggota reskrim (reserse kriminal),” kata Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.

Dalam penerapannya, Argo menjelaskan surat telegram tersebut merupakan gambaran potensi kejahatan yang dapat timbul selama masa penanganan penyebaran covid-19 saat ini.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berdalih penegakan hukum itu memang tidak dapat memuaskan semua pihak, sehingga wajar untuk terjadi pro dan kontra.

Dalam keterangan resminya, dia mengatakan terdapat mekanisme hukum lain yang dapat diajukan apabila seorang pihak merasa keberatan terhadap penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap suatu kasus atau perkara. {cnn}