News  

Ketua Panja RUU Minerba Tak Merespons Ajakan Dialog KMPM

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman, menyesalkan tidak adanya respon dari Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto atas ajakan dialog yang diusulkan KMPM.

KMPM telah melayakan ajakan dialog itu melalui pesan whatsapp (WA) sejak Kamis (9/4/2020) pagi. “Walaupun pesan itu terlihat sudah dibaca sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tapi Bambang tidak kunjung merespon hingga Kamis sore.” tutur Yusri

Usulan dialog secara virtual itu diajukan KMPM sesuai protokol COVID-19. Hal itu menurut Yusri semakin memperkuat dugaan bahwa Panja RUU Minerba dalam bekerja mempersiapkan draft final RUU Minerba tidak sesuai peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD RI 1945, UU nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MD3 dan UU Nomor 15 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Undangan.

“Ini semakin memperlihatkan bahwa Panja RUU Minerba bekerja secara tertutup dan membatasi partisipasi publik serta ada indikasi merahasiakan naskahnya,” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, ajakan dialog itu diajukan karena KMPM adalah bagian dari komponen rakyat yang ingin produk RUU Minerba yang diusulkan dan yang akan dihasilkan oleh DPR RI periode ini harus mengakar pada konstitusi.

Khususnya terhadap Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, yang menjadi landasan ideologis dan konstitusional yang tujuannya agar pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

“Sehingga adanya pembatasan wilayah pertambangan untuk IUPK adalah bagian upaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan oligopoli ekonomi. Karena itu peranan penguatan BUMN dan BUMD yang telah mendapat hak prioritas terhadap KK dan PKP2B yang telah berakhir kontraknya dan semua itu sudah ada di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dan haruslah tetap dipertahankan, bukan malah mau diganti dengan aturan yang bisa menguntungkan taipan-taipan tambang saja,” ungkap Yusri.

Karena itu, lanjut Yusri, adanya upaya perubahan terhadap substansi tersebut dalam RUU Minerba, maka KMPM menganggap adalah perbuatan pengkhianatan terhadap konstitusi. “Apakah anggota Panja RUU Minerba tidak bisa memetik hikmah dari kasus pandemi covid 19?,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, KMPM juga ingin mengkonfirmasi beberapa hal, termasuk beredarnya surat undangan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada empat menteri untuk mengadakan pertemuan dengan agenda Pembicaraan Tingkat 1 atau Pengambilan Keputusan RUU Tentang Minerba.

Belakangan pertemuan tersebut dibatalkan Sekjen Kementerian ESDM pada 3 April 2020 dengan jangka waktu tak pasti. “Hanya saja, kami ingin tau apakah draft RUU Minerba yang akan dibahas pada acara itu sudah merupakan hasil pembahasan yang melibatkan DPD RI,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, KMPM juga ingin mengetahui terkait telah beredarnya surat Ketua Komisi VII DPR RI tertanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR yang berisi enam butir penting.

“Adapun butir menarik dari surat tersebut, Ketua Komisi VII di dalam surat itu telah menyatakan bahwa RUU Minerba yang sudah sempat diusulkan pada DPR RI priode 2014-2019, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya (tidak bisa di carry over) dalam Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024, akan tetapi harus dimulai dari awal lagi,” ungkap Yusri.

Karena sebelumnya, kata Yusri, Sugeng Suparwoto sebagai Wakil Ketua Panja RUU Minerba sekaligus sebagai Ketua Komisi VII DPR RI telah menyatakan kepada sejumlah media pada 1 Maret 2020 bahwa sudah selesai dibahas 938 DIM (Daftar Inventaris Masalah) antara Tim Panja RUU Minerba DPR dengan unsur Pemerintah hanya dalam tempo sembilan hari, persisnya tanggal 27 Febuari 2020 sudah tuntas pembahasan DIM diselesaikan.