News  

Pejabat Negara, Berhentilah Silang Pendapat

Sekarang ini akibat pengaruh wabah covit-19 yang bergentayangan bagai setan gundul tanpa bentuk, sudah merasuk dalam tubuh manusia. Jika sudah masuk pada tubuh para panglima talam keluarlah berbagai kelakuan yang saling tabrak sana, tabrak sini. Apakah itu pengaruh setan gundul tadi, tentu tidak mudah membuktikannya, namanya makhluk halus.

Saat ini masyarakat sudah banyak yang tertib, disiplin ikut arahan kebijakan Jubir Gugas Covid-19, untuk melaksanakan PSBB, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tetap di rumah, ibadah di rumah, dan menghindari kerumunan masa.

Sembako, dan BLT, sudah ada disalurkan, dan mulai disalurkan, baik dengan sumber dana APBN maupun APBD, walaupun disana-sini, datanya masih ada yang amburadul. Ada kerumunan masa yang berdesak-desakan untuk dapat bansos, walaupun di media juga ada ditampilkan, pejabat negara menteri, Gubernur, Bupati/Walikota mendatangi ke rumah penerima manfaat, termasuk juga Presiden, yang tentunya lebih bersifat simbolik saja, bahwa negara sudah hadir, memberikan bansos.

Dalam suasana masyarakat mulai tertib, termasuk juga mencegah untuk tidak mudik, sehingga puluhan ribu kendaraan roda dua dan roda empat, disuruh mutar balik oleh Polisi, dan di DKI Jakarta seminggu terakhir trend tersuspect covid-19 mulai landai, ada menteri yang begitu saja mengatakan sudah saatnya perlu di evaluasi untuk relaksasi PSBB.

Menteri yang lain, mengumumkan untuk melonggarkan penghentian transportasi darat, laut dan udara. Biasalah, ilmu silat lidah, bukan membatalkan Permenhub 25/2020, tetapi menjabarkannya, dengan memberikan kelonggaran pengangkutan penumpang mengikuti protokol kesehatan.

Tapi larangan mudik masih berlaku, jadi penumpang itu pergi naik moda transportasi mau kemana. Kantor tutup, lapak ditutup, akhirnya berkeliaran di kaki lima menunggu ada orang naik mobil membagikan sembako.

Mungkin Pak Menteri itu, bersahabat dengan Covid-19, karena sudah lolos dari jeratan virus itu yang menyebabkan hampir tewas. Apalagi sudah ada ajakan Presiden Jokowi untuk berdamai dengan covid-19.

Ada Menko yang banyak bicara PSBB dari aspek agama, dan bicara soal Relaksasi PSBB. Seharusnya yang mengeluarkan kebijakan itu adalah Ketua Gugus Tugas Covid-19, yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo, sesuai dengan Keppres 9/2020, dan Keppres 12/2020.

Termasuk juga kebijakan Menhub untuk melonggarkan moda transportasi yang tidak sejalan dengan PP 21/2020, Keppres 9/2020 dan Keppres 12/2020, tentang Bencana Non Alam, sebagai Bencana Nasional.

Tidak cukup sampai disitu, baru-baru ini, ada silang pendapat yang diungkapkan oleh Menko PMK, dalam susunan Tim Gugas adalah Ketua Pengarah, dengan Gubernur DKI Jakarta terkait data bansos yang double pemberian sehingga menimbulkan keributan di beberapa titik distribusi.

Menko PMK, mendapatkan laporan persoalan tersebut yaitu adanya situasi lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dari Mensos. Mungkin saja Mensos lebih sopanlah, tidak mau bersilang pendapat dengan Gubernur DKI Jakarta, tetapi melaporkannya kepada Menko PMK, disamping Menko yang mengkoordinasikan Kemensos, juga sebagai Ketua Pengarah Gugas Covid-19. Itu mekanisme yang benar.

Persoalannya menjadi pembicaraan publik, karena Menko PMK membeberkannya ke ruang publik, dalam suatu diskusi. Dalam diskusi itu yang dilemparkan persoalan yang sebenarnya persoalan internal pemerintah pusat dan daerah, yang tidak diikuti upaya solusi dan klarifikasi yang telah diselesaikan. Kita tidak paham, apa yang melatar belakangi persoalan yang dilemparkannya di ruang publik.

Seharusnya bisa dibicarakan dulu dalam Tim Pengarah Gugas, buat rumusan solusi, dan disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas untuk di eksekusi bersama dengan Gubernur DKI jakarta. Jadi ada proses one gate system dalam suatu organ ad hoc pemerintah yang memang memerlukan kesatuan, kekompakan, dan satu komando.

Apa hanya sampai disitu, ternyata tidak. Menkeu ikut nimbrung soal Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan pada saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (6/5/2020).

Menkeu mengaku mendapat informasi Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tidak mampu memenuhi bansos untuk warganya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Begitulah situasinya, dikalangan elite pemerintahan kita saat ini. Suatu pola model kerja yang maaf “tidak cocok di contoh”. Hobby melemparkan persoalan ke publik, yang itu semua adalah urusan pemerintah itu sendiri. Syukur jika ada solusi, ternyata merupakan persoalan doank yang ujungnya menjadi umpan untuk menunjukkan keberpihakan mereka pada kepentingan masyarakat.

Apakah nyanyian para menteri itu, tidak mengusik Gubernur DKI Jakarta. Ternyata sang Gubernur terusik, dan perlu memberikan penjelasan duduk persoalannya. Terkait bansos, Anies mengatakan bukan tidak ada dana, ada dana cadangan Rp. 5 triliun. Dan telah meluncurkan bansos sehari sebelum menetapkan PSBB. Karena bansos pemerintah pusat waktu itu belum jelas kapan waktu datangnya bansos.

Bahkan Pemda DKI Jakarta, menduga Menkeu tidak punya uang untuk membayar utang Pendapatan Bagi Hasil DKI tahun 2019, sebesar Rp. 2,5 triliun. Soal data semua pihak kan mengakui amburadul.

Tetapi Kemensos dan Pemda sudah sepakat bahu membahu memperbaiki data. Bahkan Mensos menyatakan untuk bansos tahap II, silahkan Pemda membuat datanya yang akurat, kami akan ikut dengan data Pemda. Suatu sikap terbuka dan memahami betul bagaimana sulitnya memverifikasi dan validasi data, yang sangat dinamis dalam suasana covid-19.

Apa implikasinya situasi penyelenggara pemerintah yang diuraikan diatas. Proses PSBB ini ibarat ban berjalan. Secara berurutan jarak seminggu dan dua mingu, sejak DKI Jakarta menyatakan PSBB, 5 wilayah Bodetabek mengikutinya. Disusul Riau, Makasar, Gorontalo, beberapa Kab di Jawa tengah, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Barat dalam beberapa hari ini. Proses awal tidak mudah, edukasi masyarakat perlu kesabaran, aparat kepolisian, Satpol PP, tentara, DLLAJR, semua menjaga tempat-tempat berkerumunnya masyarakat untuk harus melakukan PSBB.

Seperti petir disiang bolong, Menhub melonggarkan moda transportasi. Petugas bingung dilapangan. Bupati dan Walikota kelimpungan menghadapi situasi lapangan. Hasil test penumpang KRL di stasiun Bekasi, ada puluhan penumpang yang terindikasi terkena Covid-19. Mereka ini membawa virus corona jalan-jalan sesuai arah tujuan inangnya, dan bisa jadi menyapa banyak manusia lain yang bersentuhan.

Persoalan semakin melebar. Pertemuan Pengurus MUI 32 propinsi baru-baru ini, memprotes kebijakan pemerintah untuk melonggarkan moda transportasi, dan upaya-upaya untuk memasukkan TKA ke Indoensia.

Pengurus MUI, merasa tersinggung. Sepertinya pemerintah bermain-main dengan nyawa manusia yang siap diterkam covid-19. MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa untuk mencegah covid-19, menyampaikannya di masjid-masjid, untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at, menggantikannya dengan Sholat Dzhuhur di rumah. Tidak melaksanakan tarawih di bulan Ramadhan. Bahkan ada yang sudah mengembok Masjid.

Fatwa MUI, juga menimbulkan jamaah terbelah. Ada yang mendukung, dan ada yang tidak bisa menerima. Apalagi di wilayah yang mereka yakin tidak ada ODP, dan PDP. Mereka siap melaksanakan sholat berjamaah dengan protokol kesehatan. Bahkan ada Polisi yang membubarkan mereka yang ingin menyelenggarakan sholat Jum’at.

Wajar MUI geram. Mereka yang sudah begitu susah payah meyakinkan ummat, pihak penguasa begitu saja membuat kelonggaran PSBB ditengah terinfeksi covid-19 terus bertambah Dan keinginan memasukkan TKA dari China, ditengah banyak pekerja yang mengalami PHK. Suatu ironi yang sedang menimpa bangsa ini.

Masyarakat berharap dan meminta kepada Ketua Gugas Covid-19 yang mendapatkan mandat dari Presiden, agar mengendalikan lapangan dibawah komando anda. Sebagai prajurit sejati, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit, dengan didampingi oleh para Asisten Operasi TNI dan Polri.

Kendalikan para menteri yang berbicara di ruang publik yang bersifat tidak produktif, membingungkan masyarakat. Ingatkan mereka itu berada dalam satu ruang yang disebut dengan Tim Pengarah. Tugasnya memberikan masukan kepada Ketua dan anggota Tim Pelaksana Gugas. Biarlah Ketua Tim Gugas maupun melalui Juru bicara Tim Gugas untuk menyampaikan kebijakan teknis mengenai covid-19 secara komprehensif.

Sesuai dengan perintah UU 24/2007, biarlah Ketua Gugas yang lapor Presiden.Tidak perlu para menteri lapor sendiri-sendiri, yang dapat mengacaukan koordinasi. Anulir semua kebijakan menteri terkait, yang sifatnya counter productive . Tidak ada jalan lain Jenderal Doni, anda harus tegas berhadapan dengan Panglima Talam sekalipun.

Cibubur, 10 Mei 2020
Chazali H. Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik-Dosen FISIP UNAS