RUU HIP Salah Kaprah, PKB: Perlu Koreksi dan Revisi Total

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengkritik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rancangan yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI tersebut  menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“RUU HIP ini salah kaprah. Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draf RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total,” kata Yanuar Prihatin dalam pesan tertulis setelah dikonfirmasi Republika, Selasa (16/6).

Substansi RUU HIP ini, kata Yanuar, terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.

Ini terlihat, misalnya, rancangan ini menyebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. “Jelas ini salah kaprah, seakan-akan Pancasila itu hanya berisi keadilan sosial,” kata dia.

Yanuar menegaskan, Pancasila itu punya 5 (lima) sendi sebagaimana tercermin utuh dalam sila-silanya. Ia pun menekankan Indonesia itu terbentuk karena pertalian utuh dan menyeluruh di antara lima sendi sekaligus dalam Pancasila.

“Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong. Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila, Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini,” tegas Yanuar Prihatin.

Yanuar tidak mempermasalahkan pemaknaan semacam itu kalau sekadar menjadi bahan diskusi dan diskursus akademik. Bahkan pemikiran semacam ini menjadi kekayaan intelektual yang penting tentang Pancasila.

Namun, menurutnya, pemahaman parsial semacam ini tidak layak menjadi acuan formal dalam perundang-undangan negara.

Dia menambahkan, agak aneh dalam sebuah peraturan setingkat undang-undang mencantumkan ketentuan yang kaku tentang suatu badan atau intitusi yang nantinya berfungsi sebagai badan pembinaan ideologi Pancasila.

“Masak, undang-undang mengatur urusan teknis administratif internal organisasi. Serahkan saja pengaturan detailnya pada aturan di bawah undang-undang,” ujar Ketua Bidang Pengembangan SDM DPP PKB ini.

Yanuar mengusulkan agar dibuka kembali diskusi publik tentang RUU HIP ini. Sebab, masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya.

“Tidak usah terburu-buru menyelesaikan RUU ini, jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna,” ujarnya menambahkan. {republika}