News  

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Namun, berdasarkan tanggal pembuatan SIM.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7).

Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 7 Oktober 2019 lalu. “Ketentuan ini berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun (terhitung sejak SIM tersebut dicetak),” ujarnya.

Ia menyebut, ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Telegram Korlantas Polri. “Hal ini juga turut dipertegas pada surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019,” tutupnya. {merdeka}