News  

41 Kontrak Fiktif di 14 Proyek Waskita Karya, KPK: Negara Dirugikan Rp.202 Miliar

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2009-2015 bertambah.
Pada Kamis (23/7), KPK menetapkan lagi tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Waskita Karya, Jarot Subana; dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian di Divisi III Waskita Karya, Fakih Usman.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, dalam konferensi pers, (23/7).
Ketiganya menyusul 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2018. Keduanya yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Firli menjelaskan, kasus ini bermula pada 2009 ketika Desi menyepakati pengambilan dana dari Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, DSA (Desi Arryani) kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Firli, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Lalu pada 2011, Desi Arryani mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional Waskita Karya. Begitu pula Fathor yang dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.
Meski Desi sudah naik jabatan, namun kegiatan pengambilan dana milik Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut tetap dilanjutkan. Kegiatan itu baru berhenti pada 2015.
Firli mengatakan, dana yang dibayarkan terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya dipakai pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karya.
“Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran.
Lalu pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II,” jelas Firli.
Firli menyebut selama 2009 hingga 2015, setidaknya terdapat 41 kontrak fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
“Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,” ucap Firli.
Firli membeberkan subkontraktor yang mengerjakan kontrak fiktif itu ialah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS).
Firli menjelaskan 41 subkontrak fiktif tersebut diselipkan dalam 14 proyek yakni:
  • Proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012).
  • Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22.
  • Proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).
  • Proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B).
  • Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B).
  • Proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C).
  • Proyek Pembangunan Flyover Merak – Balaraja.
  • Proyek FO Tubagus Angke (Rel KA) (Tipe C).
  • Proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (Tipe B).
  • Proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari – Blok M (Paket Lapangan Mabak).
  • Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Tipe B).
  • Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, (Paket 2).
  • Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Paket 4).
  • Proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
Firli menyatakan, kerugian negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif bertambah dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 186 miliar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar,” kata Firli
Atas perbuatan tersebut, kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kelimanya kini ditahan KPK. {kumparan}