Beberapa waktu lalu, Sabtu (15/08/2020), Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Provinsi Papua Barat menetapkan mantan Bupati Teluk Bintuni Alfons Manibuy sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat.
Namun menurut para pendukung Lamberthus Jitmau yang merupakan kandidat Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Musda tersebut cacat hukum dan diduga banyak kecurangan.
Maka dari itu mereka melaporkan hal ini kepada Mahkamah Partai Golkar.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanwa berharap Mahkamah Partai bisa membatakan hasil Musda yang dinilai sarat kecurangan.
Dari awal, pihaknya sudah tidak bisa mendapatkan ID Card sebelum Musda dimulai dan anehnya beberapa pemilik suara juga di Plt-kan. Sementara, kandidat (Lambert hus Jitmau) tidak bisa masuk karena tidak memiliki ID Card.
‘’Kejanggalan terjadi pada H-1 dimana beberapa Kabupaten di Plt-kan termasuk saya di Raja Ampat. Padahal saya sudah mendapat surat dari DPP dalam hal ini ditandantangani Ketua Umum (Airlangga Hartarto) untuk menjadi peserta Musda,’’ ungkap Selviana kepada Golkarpedia di Mahkamah Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/8).
Karena itu, Selviana mengakui pihaknya terpaksa untuk Walk Out, saat Musda dilaksanakan. Dia juga menjelaskan ada oknum pemegang mandat DPP yaitu R dan EA memanggil Lamberthus Jitmau secara terpisah agar yang bersangkutan mau mundur dari pencalonan.
“Oknum tersebut mengatakan kepada Pak Lambert agar mundur dari Musda karena perintah Ketua Umum dan selanjutnya mendukung pencalonan Alfons Manibuy,’’ paparnya.
Pasca Walk Out Lamberthus Jitmau dan pendukungnya langsung menemui Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto di kediamannya untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Airlangga, kata Selviana, mengakui tidak pernah mencampuri urusan Musda dan kata dia setiap kader berhak maju sesuai dengan aturan partai.
‘’Maka dari itu mari bertarung secara sehat di arena Musda tanpa ada cara-cara yang curang,’’ tegas Selviana.
Maka kehadiran pendukung Jitmau ke Mahkamah Partai Golkar kali ini, agar Mahkamah membatalkan keputusan Musda tersebut.
‘’Musda kemarin cacat hukum, kami ingin Musda itu dibatalkan dan meminta Ketum tidak menerbitkan SK atas kepemimpinan Alfons. Kami juga meminta Plt turun dan Musda diulang kembali,’’ pungkas Selviana.