News  

Kalau PT Tak Dihapus, Pemimpin Modal Tiktok Yang Terpilih, Rizal Ramli: Hancur Nggak Nih Republik?

Rizal Ramli dengan kuasa hukumnya Refly Harun menggugat ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar dihapuskan dari ketentuan sekarang 20 persen kursi DPR.

Dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, maka pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan PT.

“Kita ingin hapuskan jadi nol, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden,” ucap Rizal Ramli di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9).

“Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Siapa ya kan? Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik,” ucap Rizal Ramli.

Mantan Menko Maritim itu mengungkap, threshold 20 persen kursi DPR melahirkan praktik ‘sewa parpol’ untuk menjadi capres-cawapres. Untuk menjadi bupati saja dengan PT sama 20%, butuh Rp 30-50 miliar untuk partai.

“Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari Rp 100 miliar sampai Rp 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi,” bebernya.

Praktik itu yang dianggap merusak Indonesia, dan harusnya KPK fokus pada praktik money politics. Rizal Ramli menyebut MK melegalkan praktik politik uang karena threshold dibiarkan di UU Pemilu.

“Saya harap kali ini, saya akan bujuk teman-teman MK marilah kita berpikir untuk Indonesia yang lebih hebat, yang lebih makmur. Kita hapus threshold ini supaya kalau tidak threshold ini jadi sekrup pemerasan,” pungkasnya. {kumparan}