37 Pegawai Mundur, PKB Minta Internal KPK Dibenahi

Sebanyak 37 pegawai KPK mundur dalam kurun waktu satu tahun. Anggota DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menilai perlu adanya pembenahan internal pegawai KPK, sesuai dengan UU ASN.

“Memang perlu pembenahan internal pegawai KPK disesuaikan aturan UU Aparatur Sipil Negara. Wajar saja bila ada mutasi, promosi dan pengunduran diri pegawai bukan sesuatu yang luar biasa,” kata Jazilul, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).

Ketua DPP PKB ini mendukung KPK untuk melakukan pembenahan internal. Lebih lanjut, dia yakin KPK akan bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi.

“Kita semua harus mendukung langkah dan kinerja KPK dalam melakukan pembenahan internal dan pemberantasan korupsi sesuai UU KPK yang ada,” ujar Jazilul.

“Saya pun masih menaruh keyakinan pimpinan KPK akan bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi, beberapa langkahnya sudah terbukti baik bidang pencegahan dan penindakan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, rupanya ada 37 pegawai KPK, selain mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mundur dari lembaga anti korupsi itu dalam setahun ini. Data itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” lanjut Nawawi.

Sementara,Febri Diansyah telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.

Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.

“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkapnya. {detik}