News  

Dua Pekan PSBB DKI Jakarta Jilid II, 96 Perusahaan Ditutup Sementara

Tepat dua pekan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan sejak 14 September lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran.

Hasilnya, sejumlah kantor yang tidak mengindahkan protokol kesehatan harus ditutup sementara waktu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan, ada 581 kantor yang disidak.

Petugas di lapangan lantas menemukan 41 kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Dari 41 kantor itu, jumlah paling banyak yang tak menjalankan protokol kesehatan berada di kawasan Jakarta Pusat berjumlah 19 perusahaan. Kemudian disusul Jakarta Selatan sebanyak 10 kantor.

“Empat perusahaan di Jakarta Barat, dua di Jakarta Utara dan enam perusahaan di Jakarta Timur tak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.

Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

Tak hanya pelanggaran protokol, ada 55 perusahaan yang harus ditutup karena ada temuan kasus Corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar lima wilayah kota administrasi.

Rincinya, ada 12 perusahan di Jakarta Barat, 10 di Jakarta Timur, 19 di Jakarta Selatan, tiga berlokasi di Jakarta Pusat dan 11 lainnya berada di Jakarta Utara. 55 perusahaan itu harus ditutup sementara selama tiga hari sejak diminta untuk tak beroperasi.

Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi. Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung. “Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 55 perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.

Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.

“Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan Corona. Jika tidak, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.

“Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

“Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” katanya. {suara}