News  

BEM Seluruh Indonesia Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Jokowi dan DPR

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. BEM SI menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

“Kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia,” kata Koordinator Pusat BEM SI 2020, Remy Hastian, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (5/10/2020).

Dia menilai semangat reformasi telah dicederai lewat rencana pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR. Pengesahan RUU itu berpotensi mengorbankan banyak hal. Remy menyampaikan mosi tidak percaya dari BEM SI sebagai berkut:

MOSI TIDAK PERCAYA RAKYAT INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT INDONESIA DALAM PENGELOLAAN NEGARA

Dengan Penetapan tingkat 1 Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) di Badan Legislatif saat pandemi di tengah gejolak penolakan dari masyarakat dan mahasiswa yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia.

Di mana hal tersebut diakibatkan oleh ketidakbecusan serta ketidakberpihakan pemerintah dan wakil rakyat Indonesia terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Maka dengan ini, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kami Aliansi BEM Se-Indonesia

Menyatakan:

1. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat, dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan.

2. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara.

3. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.

Sebagaimana disebutkan dalam poin-poin pernyataan tersebut dan demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai luhur bangsa Indonesia, serta menjaga kedaulatan atas rakyat Indonesia, sehingga dapat dicapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sempurna dan utuh.

Maka dalam kesempatan ini, kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan
Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan Seluruh Wakil Rakyat Indonesia

Bengkulu, 04 Oktober 2020
Aliansi BEM Se-Indonesia {detik}