Masinton: Zaman 10 Tahun SBY Juga Banyak Aktivis Ditangkapi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas tuduhan penyebaran berita bohong merupakan hal biasa dalam sebuah gerakan aksi.

Ia berkaca pada 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga banyak aktivis ditangkapi aparat Kepolisian saat menggelar aksi demonstrasi.

“Ketika Pak SBY 10 tahun memerintah, saya masih ngalamin itu, terutama soal gerakan cabut mandat, Kepala BIN Pak Syamsir Siregar pada saat itu mengatakan kalau diteruskan makar itu.”

“Kemudian penangkapan juga terjadi, (demo) penolakan harga BBM, kemudian aktivis-aktivis yang advokasi di daerah,” kata Masinton dalam sebuah wawancara di tvOne, Kamis malam, 15 Oktober 2020.

Saat marak demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di era Presiden SBY, Masinton mengaku ikut turun ke jalan bersama sejumlah tokoh dan aktivis. Beberapa di antaranya juga ditangkap polisi imbas aksi demonstrasi tersebut.

“Ketika kami menolak kenaikan harga BBM saat itu, saya, Pak Rizal Ramli, Adhie Massardi, Ferry Juliantono. Bung Ferry ditangkapnya dari China diikutin sampai Malaysia, itu ditangkep tuh,” ujar Masinton.

“Artinya bahwa kalau kita melihat situasi hari ini, menurut saya clear agar kita tidak perlu reaktif, pemerintah juga tidak perlu reaktif, menuding sana-sini juga,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Syahganda ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, melalui Twitter terkait tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Selain Syahganda, aktivis KAMI yang ditangkap yakni deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan, empat orang lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kedelapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. {viva}