Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Stres Hingga ASI Sulit Keluar

Kasus narkoba Vanessa Angel terus menjadi sorotan. Kini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan membacakan putusan terhadap terdakwa Vanessa Angel.

Seperti yang diketahui, Vanessa Angel tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (26/10/2020) sidang lanjutan digelar beragendakan pembacaan pledoi yang diajukan Vanessa.

Vanessa meminta agar tak dipisahkan dari anaknya. Apalagi anaknya, Gala Sky Ardiansyah masih membutuhkan ASI.

“Kepada yang mulia izin saya menyampaikan pledoi saya. Ini bukan pembelaan melainkan rintihan hati saya,”

“Saya mengakui kesalahan saya bahwa ketika menebus obat di Surabaya resep dokter saya tidak diambil pihak apotik,”

“Saya tidak ada niat jahat, saya hanya mengonsumsi obat untuk mengatasi rasa cemas saya,” ungkap Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Namun, pada Selasa(27/10/2020), pledoi Vanessa Angel dikabarkan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jaksa tetap pada tuntutannya,” kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan seperti yang dikutip dari Warta Kota.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, menyebut kliennya mengalami stres menjelang hari putusan. Terlebih, Vanessa Angel baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah, pada 14 Juli 2020.

“Pastilah, pasti stres. Apalagi punya anak, ya makin stres,” kata Kemal di PN Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat mengeluh stres karena Air Susu Ibu (ASI) eksklusif untuk bayinya tidak keluar.

“Vanessa nih setiap mau sidang, ASI-nya susah keluar,” kata suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dalam kanal YouTube Trans TV Official.

“Jadi pokoknya setiap sidang tuh pasti dikit (stoknya),” sahut Vanessa Angel.

Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan beragenda duplik mengatakan, putusan Vanessa Angel bakal dibacakan pada Kamis, 5 November 2020, di PN Jakarta Barat.

Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel

Ditangkap pertengahan Maret 2020. Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Hasil tes urine negatif

Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tahanan kota

Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.

Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.

Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.

Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana. Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.

Dalam hal ini masalah penahanan Vanessa, dari pengakuan Ronaldo Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat mengatakan, penahanan Vanessa tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Vanesaa Angel digelar Senin (31/8/2020), dengan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi

Senin 21 September 2020, kasus narkoba Vanessa Angel dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun ketidakhadiran dua orang saksi fakta, Abdul Malik (mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus prostitusi online di Surabaya) dan dr. Maxwadi Maas (dokter spesialis penyakit dalam di RS Puri Cinere Depok), membuat sidang ditunda.

Sidang kembali digelar tanggal 28 September 2020 walaupun tanpa kehadiran dua orang saksi fakta. Namun hakim telah mendapatkan keterangan saksi melalui Berita Acara Perkara.

Setelah pembacaan kesaksian dari dua saksi fakta tersebut, kemudian dilanjutkan dengan mengundang saksi ahli, dr. Dharmawan Ardi Purnama yang merupakan psikiater untuk memberikan pernyataan terkait pemberian pil Xanax oleh dokter yang bukan ahli kejiwaan.

Bacakan pledoi

Sidang kembali digelar Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam pledoi tersebut Vanessa mengaku telah mengonsumsi barang tersebut sesuai anjuran dokter dan tidak menyalahgunakan penggunaannya, karena sudah mengikuti resep dokter.

Vanessa juga meminta hakim membuat keputusan yang tidak membuatnya jauh dari anaknya.

“Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya,” kata Vanessa Angel membacakan pledoi.

Ia juga meminta keringanan hukuman karena kondisi keuangannya yang mengalami kebangkrutan.

“Semoga setelah ini saya bisa kembali bekerja di dunia entertain untuk membantu perekonomian keluarga yang sedang bangkrut. Semoga saya bisa membantu suami saya,” ujar Vanessa. {tribun}